Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

OJK: Pendanaan P2P Lending untuk UMKM per Mei 2024 Capai 31,52 Persen

Komisioner OJK Agusman mengatakan target fase pertama pendanaan dari fintech untuk sektor UMKM adalah 30 hingga 40 persen.

9 Juli 2024 | 16.32 WIB

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
Perbesar
Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyatakan porsi pendanaan oleh perusahaan financial technology per to peer (P2P) lending untuk sektor produktif dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) masih sesuai target. Per Mei 2024, pendanaan dari fintech untuk UMKM mencapai 31,52 persen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendanaan P2P lending adalah layanan jasa keuangan yang menghubungkan pemberi pinjaman (lender) dengan penerima pinjaman (borrower) secara online.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Komisioner OJK Agusman mengatakan target fase pertama pendanaan dari fintech untuk sektor UMKM adalah 30 hingga 40 persen. "Jadi masih sesuai dengan target tersebut," kata Agusman saat konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube OJK, Senin, 8 Juli 2024.

OJK menargetkan pada 2028 pendanaan fintech P2P lending berada di kisaran 50-70 persen. "OJK merencanakan penyesuaian batas maksimum pembiayaan produktif dari Rp2 miliar saat ini menjadi Rp10 miliar. Subjek dari targetnya akan terbit dan kami merencanakan adanya peningkatan," kata Agusman.

Menurut dia peningkatan pendanaan fintech untuk sektor UMKM akan terus diupayakan. Salah satunya dengan menyusun relaksasi batas maksimum pembiayaan.

Dia mengatakan hal tersebut akan diatur dalam peraturan OJK yang saat ini masih dibahas. "Masih diproses dan menerima masukan dari masyarakat," katanya.

Ia menyebut selama ini pendanaan fintech P2P lending terpusat di Pulau Jawa. Pada 2025, dia ingin pendanaan tersebut bisa lebih tersebar keluar Pulau Jawa.

"Ini adalah target perluasan distribusi penyaluran pembiayaan untuk mendorong sektor produktif UMKM, dan masih skema distribusi yang bisa dimanfaatkan," ujarnya.

Nandito Putra

Lulus dari jurusan Hukum Tata Negara UIN Imam Bonjol Padang pada 2022. Bergabung dengan Tempo sejak pertengahan 2024. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus