Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - OJK atau Otoritas Jasa Keuangan yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah menutup ribuan pinjaman online atau pinjol ilegal karena merugikan masyarakat.
Modus penipuan diawali dari pelaku yang meminta korban memberikan like dan berlangganan postingan di media sosial. Setelah menyelesaikan misi pertama, korban mendapatkan penghasilan dan kemudian diajak bergabung dalam grup chat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selanjutnya pelaku meminta korban untuk menyetor dan menjalankan misi selanjutnya. Pelaku berjanji setelah misi terpenuhi dan diselesaikan dengan baik, korban akan mendapatkan uang jaminan kembali beserta imbalan yang dijanjikan.
Setelah itu, pada pekerjaan selanjutnya, pelaku kembali meminta uang jaminan tambahan kepada korban. Namun selang beberapa waktu pelaku kabur atau menghilang sambil membawa serta uang korban.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Korban tertipu dengan janji mendapat imbalan cepat dari kerja paruh waktunya,” ujarnya.
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan mewaspadai cara tersebut dan modus penipuan lainnya. Menurutnya, pemberantasan kegiatan keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan partisipasi masyarakat.