Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Otak-atik Tambang Rancangan Dewan

Pemerintah dan parlemen segera membahas revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Sejumlah pasal memantik kontroversi.

20 Juni 2018 | 00.00 WIB

Otak-atik Tambang Rancangan Dewan
Perbesar
Otak-atik Tambang Rancangan Dewan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

SEMPAT terkatung-katung dua tahun, ikhtiar parlemen membuat aturan main baru perihal bisnis tambang sepertinya akan terwujud juga. Apalagi setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral selesai menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) di sektor pertambangan, dua pekan lalu. Dokumen itu mesti disiapkan karena akhir Juni ini merupakan tenggat bagi pemerintah untuk menentukan sikap: apakah setuju membahas atau menolak usul revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), yang diusung Dewan Perwakilan Rakyat dalam sidang paripurna 10 April lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi Bambang Gatot menyebutkan dokumen itu memuat sekitar 800 poin persoalan. "Sudah kami serahkan ke Sekretariat Negara," ujarnya kepada Tempo, Rabu dua pekan lalu. Saat diserahkan, materi tersebut belum diparaf oleh lima kementerian lain, yang ditunjuk sebagai perwakilan pemerintah dalam membahas revisi Undang-Undang Minerba. Kelimanya adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agraria/Badan Pertahanan Negara, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi Bambang Susigit menjelaskan, poin strategis yang diusung pemerintah dalam materi revisi itu adalah mengembalikan penguasaan komoditas pertambangan kepada negara. Pemerintah juga akan memangkas kewenangan pemerintah kabupaten atau kota. Dengan begitu, pengawasan dan perizinan hanya ada di pusat dan provinsi.

Bambang Susigit menambahkan, tim antarkementerian baru sekali bertemu di kantor Kementerian Energi pada akhir Mei lalu. Agendanya: menyamakan persepsi dan membahas DIM yang disusun Kementerian Energi. "Kalau semua sepakat dan memberikan paraf, baru diserahkan kepada DPR," ucapnya.

Menurut Ketua Panitia Kerja DPR Syaikhul Islam Ali, pemerintah akhirnya memberikan jawaban kepada DPR pada 5 Juni. Wakil Ketua Komisi Energi DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ini memastikan revisi undang-undang tersebut akan segera dibahas bersama antara Dewan dan pemerintah.

Menurut Syaikhul, revisi tersebut sangat penting untuk memberi solusi atas kekosongan hukum karena terlalu banyak poin dalam Undang-Undang Minerba yang dilanggar. "Yang semua mata tahu tapi pura-pura buta, ya, soal penghiliran," katanya.

Revisi aturan sektor pertambangan yang dibahas sejak 2016 ini molor dari target. Semula DPR memasukkannya ke Program Legislasi Nasional 2016 sebagai inisiatif Dewan. Dalam perjalanannya, pembahasan menjadi berlarut-larut karena pada saat yang bersamaan mereka juga mengerjakan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas.

Pada Maret 2017, Komisi Energi bahkan sempat menyerah tidak sanggup menyelesaikan usul inisiatif revisi Undang-Undang Minerba. Saat itu, Syaikhul Ali menyatakan akan meminta persetujuan Badan Legislasi untuk segera menyerahkan penyelesaian draf revisi Undang-Undang Minerba ke Kementerian Energi. Dengan begitu, Dewan bisa berfokus menyelesaikan revisi Undang-Undang Migas.

Dalam revisi Undang-Undang Minerba ini, Dewan mempertahankan aturan mengenai penghiliran mineral. Artinya, ekspor mineral mentah dari Indonesia tetap tidak diperkenankan di masa yang akan datang. Syaikhul menilai, jika kebijakan relaksasi berlanjut, Indonesia akan sulit bangkit karena nilai tambah sumber daya alam dinikmati bangsa lain.

l l l

MESKI pemerintah dan Dewan belum resmi membahas revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pasal-pasal dalam aturan baru ini telah "memanaskan" sejumlah diskusi di ruang publik. Salah satunya dalam acara "Paparan Publik Revisi UU Minerba" di kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara di Jalan Prof Dr Soepomo, Jakarta, pada 6 Juni lalu. Berbagai kritik terlontar dalam acara tersebut.

Pengurus Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia Budi Santoso, misalnya, menyoroti pasal 169A draf revisi Undang-Undang Minerba yang dihasilkan DPR. Pasal itu menyebutkan, bila kontrak karya (KK) atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) berakhir, pemegang KK dan PKP2B berhak untuk mengusahakan kembali perpanjangan wilayah pertambangan dalam bentuk izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk jangka waktu paling lama 2 x 10 tahun.

Menurut Budi, "bahasa" dalam pasal tersebut kurang-lebih sama dengan isi dalam kontrak karya, lalu dipindahkan ke draf revisi undang-undang. Ia khawatir pasal itu akan menyandera pemerintah sehingga berada di posisi yang lemah. "Ada kesan pasal 169A ini selundupan," ujarnya.

Budi, yang juga menjabat Direktur Centre for Indonesian Resources Strategic Studies, mencermati tak adanya perlakuan khusus untuk memperkuat perusahaan negara (badan usaha milik negara) ataupun badan usaha milik daerah. Menurut dia, perusahaan pelat merah hanya memperoleh "tetelan" alias sisa dari izin usaha pertambangan (IUP) yang sudah tidak digarap, ditinggalkan investor, atau yang bermasalah.

Bambang Gatot menampik adanya pasal selundupan. Ia menjelaskan, secara prinsip, pemegang KK dan PKP2B memiliki perjanjian yang harus dihormati. Pemerintah, kata dia, mempertimbangkan kepastian hukum bagi investor. Adapun perpanjangan izin bisa diberikan dalam bentuk apa pun asalkan penerimaan negara harus lebih baik.

Pasal ini juga mendapat penolakan di parlemen. Anggota Komisi Energi DPR dari Fraksi Partai NasDem, Kurtubi, menyebutkan partainya menolak membahas mengenai pasal itu di Badan Legislasi. "NasDem tidak setuju dengan pasal tersebut," ujarnya. Menurut dia, poin penting dalam revisi atau penyempurnaan Undang-Undang Minerba adalah konsep kontrak karya tidak boleh ada lagi di Indonesia. Sebab, selain merugikan negara, kontrak karya secara finansial menghilangkan kedaulatan negara.

Adapun kebijakan penguatan BUMN, menurut Bambang Gatot, antara lain dituangkan dalam konsep lelang terhadap wilayah kerja pertambangan baru ataupun yang dikembalikan. Dalam mekanisme lelang, pada tahap pertama pemerintah akan menawarkan kepada BUMN dan BUMD. Bahkan, bila yang berminat hanya satu, pemerintah akan langsung menunjuknya. Setelah itu, baru dilelang kepada swasta.

Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Sukhyar, mengatakan kebutuhan revisi Undang-Undang Minerba hanya untuk mengatur KK dan PKP2B agar sesuai dengan aturan baru. Masalah ini terus mengganjal karena perbedaan interpretasi. "Selama Freeport belum diselesaikan, jangan berharap revisi undang-undang bisa selesai," katanya.

Adapun perihal penghiliran dan larangan ekspor mineral mentah, menurut dia, pada dasarnya sudah tegas diatur dalam aturan yang ada sekarang. Persoalannya, ketentuan itu belum dijalankan dengan konsekuen. "Peralihan itu tidak dijalankan sama sekali. Malah ditunda. Itu yang membuat tidak jalan," ujarnya. Ketimbang merevisi undang-undang, Sukhyar berpendapat aturan yang ada sebaiknya dijalankan lebih dulu.

Ketua Umum Asosiasi Metalurgi dan Material Indonesia (AMMI), Ryad Chairil, menilai draf revisi Undang-Undang Minerba cenderung mengakomodasi keinginan para pemegang izin usaha pertambangan dan kontrak karya untuk melakukan relaksasi atas pembatasan ekspor bijih. Hal ini tak sejalan dengan semangat meningkatkan nilai tambah industri pertambangan. Keinginan itu juga bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Perindustrian, yang mewajibkan pengolahan dan pemurnian dilakukan di dalam negeri.

Revisi undang-undang juga terkesan memuluskan keinginan pemilik KK dan PKP2B yang masa kontraknya akan berakhir agar dapat diperpanjang. Padahal mengacu pada Undang-Undang Minerba yang berlaku sekarang, bila kontrak berakhir, mereka harus mengembalikan wilayahnya ke negara.

Karena itu, AMMI meminta pembahasan revisi Undang-Undang Minerba hasil inisiatif DPR tersebut ditunda. Ryad menyarankan adanya kajian akademis yang lebih komprehensif, terukur, dan sejalan dengan filosofi Undang-Undang Dasar 1945. Tujuannya agar sistem dan mekanisme penerapan kebijakan mineral dan batu bara nasional berkesinambungan dan berpihak kepada bangsa Indonesia.

Ketua Panitia Kerja DPR Syaikhul Islam Ali mengatakan DPR dan pemerintah tetap akan membahas revisi Undang-Undang Minerba. Ia yakin rancangan aturan baru ini akan memperkuat kedaulatan negara atas sumber daya alam. "Kami terbuka menerima masukan publik," katanya.

Retno Sulistyowati


Pokok-pokok Perubahan
1. KewenanganKewenangan bupati/wali kota dihapus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Pengusahaanl DPR mengusulkan: konsep kuasa pertambangan dan pemegang kuasa pertambangan adalah pemerintah pusat.
- Izin diberikan oleh menteri jika permohonan IUP dilakukan oleh badan usaha milik negara/penanaman modal asing.
3. Perizinanl Usaha pertambangan dalam bentuk KK dan PKP2B diubah menjadi izin.
- Pemegang IUP dapat memiliki lebih dari satu IUP dengan komoditas sama di satu provinsi.
- IUP hanya dapat diberikan kepada badan usaha dan koperasi, bukan perseorangan.
- Pengaturan IUP operasi produksi yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan pemurnian atau PLTU diberikan maksimal 20+20+10 tahun.
- Pengaturan izin pengaturan rakyat diberikan maksimal 10+5+5 tahun.
4. Divestasi sahamUsul DPR: kewajiban divestasi saham dimulai 10 tahun sejak kegiatan penambangan bagi IUP operasi produksi yang terintegrasi dengan smelter atau PLTU. Adapun IUP atau IUPK PMA yang tidak terintegrasi dengan smelter atau PLTU belum diatur.
5. Pengalihan kepemilikan IUPPemegang IUP/IUPK dilarang memindahtangankan IUP/IUPK kepada pihak lain, kecuali jika telah terdaftar di bursa saham dan telah melakukan eksplorasi tahapan tertentu.


Pasal-pasal Pemantik Kontroversi

SEJUMLAH kalangan menyoroti beberapa pasal di dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang dibuat Dewan Perwakilan Rakyat. Mereka cemas revisi aturan ini lebih banyak menguntungkan pengusaha dan melemahkan posisi negara.

Pasal 27-A
Hasil pengurangan, penciutan, dan/atau penghitungan kembali wilayah kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara serta hasil rekonsiliasi izin usaha pertambangan (IUP) yang dinyatakan bermasalah ditetapkan sebagai wilayah usaha pertambangan setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat RI.
Catatan: Keharusan memperoleh persetujuan DPR dipertanyakan mengingat hal ini merupakan wilayah eksekutif.

Pasal 169-A
Dalam hal kontrak karya (KK) atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) berakhir, pemegang KK dan PKP2B memiliki hak untuk mengusahakan kembali wilayah pertambangan dalam bentuk izin usaha pertambangan khusus (IUPK) perpanjangan untuk jangka waktu paling lama 2 x 10 tahun.Catatan: Melemahkan posisi pemerintah.
Catatan: Melemahkan posisi pemerintah.

Pasal 170-A
Pemegang kontrak karya dan/atau pemegang izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 dapat melakukan penjualan produk hasil pengolahan dalam jumlah tertentu ke luar negeri untuk jangka waktu paling lama dua tahun dan wajib membayar bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Catatan:
- Pengolahan: memisahkan mineral berharga dengan mineral lain yang tidak berharga.
- Pemurnian: memanfaatkan semua mineral berharga untuk dijadikan logam berharga.
- Produk hasil pengolahan, tanpa pemurnian, diberi izin ekspor. Dengan definisi ini, Freeport tidak perlu membangun smelter karena produk konsentratnya sudah bisa diekspor. Hal ini yang dinilai membuat program penghiliran gagal.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus