Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) di DKI Jakarta naik dari 5 persen menjadi 10 persen. Bagaimana dampaknya terhadap inflasi?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies (CESS) Ali Ahmudi Achyak mengatakan potensi dampak kebijakan tersebut ke inflasi selalu ada, terutama karena faktor psikologis. "Tapi dalam konteks kenaikan PBBKB ini, saya kira tak berdampak signifikan terhadap terjadinya inflasi," ujar Ali kepada Tempo, Senin, 29 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meski begitu, Ali menilai, dampak signifikan justru pada psikologis ketika masyarakat mendengar ada isu kenaikan pajak bahan bakar kendaraan yang berpotensi terjadinya kenaikan harga BBM.
"Sudah seringkali ketika ada isu kenaikan harga BBM yang bahkan belum terjadi, antrean SPBU sudah mengular. Itu kan masalah psikologis," ucap Ali.
Menurut Ali, kenaikan pajak tersebut sebetulnya tidak terlalu tajam. Selain itu, perhitungannya sebelum pajak pertambahan nilai (PPN). Artinya, kata dia, dari harga produksi pokok sebelum kena pajak.
"Sehingga sebenarnya naiknya tidak akan terlalu tinggi, paling tidak sampai Rp 1.000 per liter," tutur Ali.
Ali lantas mengungkapkan asumsinya. Berdasarkan data per 28 Januari 2024 ini, harga BBM nonsubsidi di DKI Jakarta jenis Pertamax adalah Rp 12.950 per liter. Setelah dilakukan penyesuaian, kata dia, harganya diprediksi akan naik Rp 647 atau menjadi Rp 13.597 per liter.
"Menurut saya, dampak secara ekonomis tidak besar kalau harga Pertamax itu kemudian naik 5 persen dari harga yang ada sekarang," beber Ali. "Bagi masyarakat perkotaan yang punya mobil itu, seharusnya tidak berat-berat banget."
Lebih jauh Ali mengimbau agar masyarakat tak perlu khawatir dampak kenaikan pajak terhadap harga bahan bakar minyak (BBM).
"Karena kenaikannya tak terlalu signifikan dalam hitungan ekonomis. Justru dampak luasnya pada psikologis dan politis, jika isu kenaikan itu tak dikelola dengan baik dan dikomunikasikan kepada masyarakat," tutur Ali.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta resmi menaikkan pajak bahan bakar kendaraan bermotor. Ini tertera dalam Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diteken Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024. Aturan ini juga diundangkan pada 5 Januari dan resmi berlaku pada saat tanggal diundangkan.
"Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10 persen," bunyi Pasal 24 Ayat 1 beleid tersebut, dikutip Senin, 29 Januari 2024.
Sedangkan tarif pajak bahan bakar untuk kendaraan umum ditetapkan sebesar 50 persen dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi. Adapun dasar pengenaan PBBKB adalah nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).
Pilihan Editor: Mahfud MD Soroti Kesenjangan di Riau Akibat Mafia Sawit: Hukum Tumpul, Korupsi Merajalela