Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal atau Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP), orang pribadi atau karyawan dengan gaji Rp 10 juta dikenai pajak lebih rendah. Karena dalam UU baru itu ada penambahan lapisan tarif pajak, berbeda dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Gaji sebulan Rp 10 juta, bayar pajaknya berapa sih? Setahun Rp 3,9 juta,” ujar dia dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 10 Januari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Untuk mengetahui perhitungannya, perlu memahami lebih dulu lapisan tarif pajak. Berdasarkan UU PPh penghasilan setahun sampai dengan Rp 50 juta tarifnya 5 persen, penghasilan setahun Rp 50 juta-Rp 250 juta tarifnya 15 persen, penghasilan setahun Rp 250 juta-Rp 500 juta tarifnya 25 persen, dan penghasilan setahun di atas Rp 500 juta tarifnya 30 persen.
Sedangkan di UU HPP, penghasilan setahun sampai dengan Rp 60 juta tarifnya 5 persen, penghasilan setahun Rp 60 juta-Rp 250 juta tarifnya 15 persen, penghasilan setahun Rp 250 juta-Rp 500 juta tarifnya 25 persen, penghasilan setahun Rp 500 juta-Rp 5 miliar tarifnya 30 persen, dan tambahannya, orang dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar tarifnya 35 persen.
“Namanya penghasilan. Apalagi ini penghasilan orang pribadi, bukan penghasilan diterima kemudian langsung dikalikan tarif. Enggak. Jadi buat pemahaman kita, untuk menghitung berapa beban pajak yang harus dibayar untuk penghasilan yang diterima itu dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dulu,” kata Suryo.
Jadi untuk menghitung berapa beban pajak yang harus dibayar untuk penghasilan yang diterima itu dikurangi PTKP. Untuk orang yang belum beristri atau bersuami atau belum punya anak dan keluarga itu Rp 54 juta setahuan. Jadi berapapun penghasilan karyawan sebuan atau setahun ya nanti dikurangkan PTKP-nya itu Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta per bulan.
Untuk yang bergaji sebulan 10 juta, artinya dalam setahun senilai Rp 120 juta, kemudian dikurangi dengan PTKP senilai Rp 54 juta menjadi Rp 66 juta. Angka tersebut berlaku dua lapisan tarif, yaitu 5 persen dan 15 persen. Lapisan pertama Rp 60 juta dikaikan dengan 5 persen nilainya Rp 3 juta. Dan lapisan kedua, sisanya Rp 6 juta dikalikan dengan 15 persen nilainya Rp 900 ribu. “Sehingga ditambahkan menjadi Rp 3,9 juta per tahun pajaknya,” tutur Suryo. “Itu menggunakan UU HPP.”
Sedangkan jika berdasarkan UU PPh, hitungannya tetap menggunakan dua lapisan tarif, yakni Rp 50 juta dikalikan dengan 5 persen nilainya Rp 2,5 juta. Kemudian, lapisan kedua sisanya Rp 16 juta dikalikan 15 persen nilainya Rp 2,5 juta, sehingga jumlah pajak penghasilan orang pribadi dengan UU PPh nilainya menjadi Rp 4,9 juta.
“UU HPP sebetulnya memberikan kesempatan bagi penghasilan yang sampai dengan Rp 60 juta, jadi 10 juta lebih tinggi bracket-nya dari UU PPh, UU HPP kan sampai dengan Rp 60 juta tarifnya 5 persen. Kalau sebelumnya untuk Rp 50 juta-Rp 60 juta kena pajaknya 15 persen,” kata Suryo.
Menurut dia, hal itu yang memberikan format keadilan bahwa masyarakat perlu diberikan bracket yang paling bawah, sehingga mereka masih memiliki kesempatan untuk memanfaatkan lebih gajinya untuk konsumsi. Namun di sisi lain, Suryo menambahkan, sebagai penyeimbangnya adalah penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan tarif 35 persen
“Dalam UU HPP kita coba dudukan supaya format keadilan lebih didapat,” ujar Suryo. “Ini supaya kita dalam pemahaman bayar pajak itu dimaknai sesuatu yang harus dikeluarkan atau beban yang harus ditanggung oleh wajib pajak.”
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.