Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pegawai DJP Punya Saham di Konsultan Pajak Disebut Melanggar Aturan, Apa Dasar Hukumnya?

Ekonom Bhima Yudhistira menilai pegawai DJP Kemenkeu yang memiliki saham di konsultan pajak melanggar aturan. Seperti apa dasar hukumnya sebenarnya?

12 Maret 2023 | 13.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Aktivis Aliansi Elemen Sipil memasang poster saat berunjuk rasa di depan Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat 3 Maret 2023. Dalam unjuk rasa bertajuk Koin Peduli untuk Ditjen Pajak tersebut Aliansi Elemen Sipil menuntut pencopotan Dirjen Pajak Suryo Utomo, audit seluruh harta kekayaan pejabat tinggi di lingkungan Ditjen Pajak dan melakukan reformasi pajak untuk mencegah pesimistis masyarakat untuk taat pajak. ANTARA FOTO/Reno Esnir

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang memiliki saham di perusahaan konsultan pajak melanggar aturan. Pasalnya, hal tersebut bisa memicu konflik kepentingan karena pegawai bisa berkongkalikong dengan kantor konsultan pajak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bhima mengatakan pejabat pajak tersebut melanggar Undang-undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 1 ayat (14) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi No 12 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penanganan Konflik Kepentingan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Yang dimaknai sebagai kondisi pejabat pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/ atau orang lain dalam penggunaan wewenang. Sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat dan/ atau dilakukannya,” ujar Bhima kepada Tempo pada Jumat sore, 10 Maret 2023.

Sementara pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2016 ada penjelaskan soal konflik kepentingan. Maknanya adalah situasi di mana penyelenggara negara memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/ atau tindakannya.

Bhima menuturkan, pejabat pajak yang memiliki saham di perusahaan di bidang konsultan pajak jelas ada konflik kepentingannya. Dia menilai seharusnya sudah jelas rambu-rambunya tidak boleh memiliki saham di perusahaan swasta termasuk konsultan pajak.

“Kan aneh ada petugas pajak menikmati hasil konsultan pajak. Ini yang membuat kebijakan pajak cenderung bias, bahkan menguntungkan klien konsultan pajak,” tutur Bhima.

Dia pun mencontohkan bagaimana konflik kepentingan itu muncul. Misalnya, konsultan pajak melayani klien wajib pajak yang ingin agar pajak disetor lebih rendah dari nilai riilnya. Situasi itu memiliki celah bagi oknum petugas pajak. Karena suap antara wajib pajak ke petugas pajak terlalu mencolok, sehingga opsi lain dengan menjadi pemegang saham.

Selanjutnya: “Keuntungan dari hasil kongkalikong..."

“Keuntungan dari hasil kongkalikong laporan pajak tadi dibagikan sebagai dividen ke oknum petugas pajak. Cara ini relatif aman karena uang masuk tercatat keuntungan bisnis murni. Padahal ini hanya skema saja yang ujungnya suap,” ucap Bhima.

Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Penanganan Korupsi atau KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan segera menyerahkan data 134 pegawai Ditjen Pajak yang memiliki saham ke Kementerian Keuangan. "Tadi sudah dengan pak sekjen bisik-bisik. Nanti saya kasih tahu, dikasihnya? Mungkin besok (Jumat)," ujar Pahala kemarin.

Selain itu, Pahala mengatakan KPK sudah menelusuri 280 perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh para pegawai Pajak. Dia menyebut dua di antara 280 perusahaan tersebut adalah perusahaan konsultan pajak. "Banyak, macam-macam (perusahaan) lagi kita telusuri. Tapi fokus kita adalah yang konsultan pajak terlebih dahulu," kata dia.

Pahala menjelaskan perusahaan bidang konsultan pajak dapat membuka pintu konflik kepentingan. Sehingga, dia berujar, KPK masih akan mengorek-ngorek kantor konsultan pajak yang dimiliki pegawai pajak terlebih dahulu.

Kekayaan para pegawai Kemenkeu menjadi sorotan usai video penganiayaan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio, beredar di internet. Mario merupakan anak dari pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Warganet yang bereaksi atas video penganiayaan tersebut kemudian menguliti LHKPN milik Rafael Alun.

Bak efek domino, kekayaan dan gaya hidup hedon para pegawai Kemenkeu mulai terkuak satu per satu. Teranyar, muncul nama pejabat menengah di Kemenkeu seperti Eko Darmanto, Andhi Pramono, dan Wahono Saputro yang disebut memiliki kekayaan tidak wajar.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Moh. Khory Alfarizi

Moh. Khory Alfarizi

Menjadi wartawan Tempo sejak 2018 dan meliput isu teknologi, sains, olahraga hingga kriminalitas. Alumni Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat, program studi akuntansi. Mengikuti program Kelas Khusus Jurnalisme Data Non-degree yang digelar AJI Indonesia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus