Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pembayaran Pajak dan PNBP Lewat e-Commerce Tembus Rp 59,7 Miliar

Kementerian Keuangan atau Kemenkeu mencatat, setoran pajak lewat sejumlah e-commerce telah mencapai angka Rp 59,7 miliar.

11 Oktober 2019 | 18.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pemerintah Kolaborasi Traveloka Rilis Layanan Bayar Pajak PBB

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan atau Kemenkeu mencatat setoran uang kepada negara lewat sejumlah e-commerce telah mencapai angka Rp 59,7 miliar. Volume penerimaan ini diperoleh lewat tiga platform channeling yakni Tokopedia, Bukalapak dan Finnet.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jadi penerimaan negara dari lembaga persepsi yang dimulai sejak 23 agustus 2019 sampai 11 Oktober 2019 sudah mencapai Rp 59,7 miliar," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Andin Hadiyanto kepada awak media saat mengelar konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat 11 Oktober 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Kemenkeu melakukan terobosan dengan meluncurkan sebuah sistem bersama untuk pembayaran pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bisa dilakukan secara digital via e-commerce dan perbankan. Sistem yang diluncurkan pada 23 Agustus 2019 itu diberi nama Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G3).

Sistem bersama MPN G3 merupakan penyempurnaan dari sistem sebelumnya yakni, MPN G2. Dalam sistem sebelumnya, pembayaran hanya bisa dilakukan lewat dua kanal yang ditunjuk oleh Kemenkeu yakni, PT Pos Indonesia (Persero) dan juga melalui bank umum.

Andien melanjutkan, jika dirinci, total setoran ke kas negara senilai Rp 59,7 miliar itu paling besar dibayarkan melalui platform Tokopedia. Angkanya bisa mencapai 90 persen. Sedangkan sekitar 8-9 persen pembayaran dilakukan lewat Bukalapak. Sisanya dilakukan lewat PT Finnet Indonesia.

Selain itu, Andin juga mengatakan bahwa saat ini Kemenkeu sedang menerima permintaan dari lembaga persepsi yang siap menjadi kolektor pajak dan PNBP lain. Kendati demikian, Andin tak merinci perusahaan mana yang telah mengajukan permintaan tersebut.

"Kami juga sekarang sedang menerima permintaan dari lembaga persepsi lainnya yang akan melakukan collecting pembayaran dari wajib bayar atau wajib pajak," kata Andin.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus