Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pemerintah Kehilangan Potensi Penerimaan Rp71,8 Triliun Imbas PPN Hanya untuk Barang Mewah

Kenaikan PPN hanya berlaku bagi barang yang saat ini tergolong Pajak Penjualan Barang Mewah.

2 Januari 2025 | 12.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, seusai menghadiri acara Core Economic Outlook & Beyond 2025 di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Sabtu, 23 November 2024. TEMPO/Ilona

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengumumkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen jadi 12 persen hanya untuk barang mewah. Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mukhamad Misbakhun mengatakan imbas keputusan tersebut pemerintah kehilangan potensi penerimaan negara puluhan triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kenaikan hanya berlaku bagi barang yang saat ini tergolong Pajak Penjualan Barang Mewah (PPNBM). Semula pemerintah hanya mengecualikan tiga barang dari kenaikan PPN 12 persen, yakni minyak goreng jenis Minyakita, tepung terigu dan gula industri. Menurut Misbakhun, penerapan PPN 12 persen secara selektif ini diperkirakan hanya akan menambah penerimaan Rp3,2 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya kenaikan PPN disebut bakal menambah penerimaan negara Rp 75 triliun. “Diperkirakan pemerintah berkorban 75 triliun apabila penerapan PPN 12 persen di APBN 2025 dikenakan penuh pada semua barang,” ujar Misbakhun lewat keterangan resmi, dikutip Rabu, 1 Januari 2025.

Misbakhun mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang hanya menerapkan PPN 12 persen bagi barang mewah. Menurut dia, pilihan presiden itu menunjukan komitmennya untuk pro rakyat. Hal senada diungkap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. "Untuk barang dan jasa selain barang mewah tidak ada kenaikan PPN dan tetap dikenakan tarif lama 11 persen," ujar Dasco.

Pengamat pajak dari Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen bagi barang dan jasa dapat menambah penerimaan negara Rp 70 triliun hingga Rp 80 triliun. Dia menilai, jika hanya dikenakan bagi objek yang dikenakan PPnBM potensi penerimaannya kami perkirakan hanya Rp1,7 triliun.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus