Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pemprov Kalimantan Timur Resmikan Upah Minimum 2018 Rp 2,54 Juta

Gubernur meyakini seluruh pengusaha akan menerima UMP Kaltim 2018 dan berharap tidak ada yang melanggar putusan itu.

31 Oktober 2017 | 13.15 WIB

Penyerahan simbolik buku dari Total, diwakili Agus Suprijanto, Vice President Total E&P Indonesie, kepada Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak. Foto: Mardiyah
material-symbols:fullscreenPerbesar
Penyerahan simbolik buku dari Total, diwakili Agus Suprijanto, Vice President Total E&P Indonesie, kepada Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak. Foto: Mardiyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur secara resmi umumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 yakni sebesar Rp 2.543.331,72, hari ini. Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak meminta seluruh perusahaan menataati regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Awang tak takut jika perusahaan harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), ia meminta agar para pekerja harus dihargai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Silahkan ada PHK, itu risiko. Karena, karyawan dan serikat pekerja kita harus dihargai keringatnya," kata Awang Faroek di Samarinda, Selasa, 31 Oktober 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Awang optimis para pengusaha dapat menerima ketetapan UMP Kaltim 2018. Ia belajar dari pengalaman sebelumnya, dimana tidak ada pengusaha yang mengajukan permohonan penangguhan kenaikan upah.

"Berdasarkan ketentuan, mereka (pengusaha) boleh mengajukan penangguhan ke pemerintah daerah. Tapi selama ini, saya undang, tidak ada yang keberatan. Berarti, mereka menerima semuanya," jelas Awang.

Awang menegaskan, ketetapan UMP Kaltim sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Yakni, Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan Nomor 78 Tahun 2015. Dimana, UMP Kaltim naik sebesar 8,71 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.339.556.

"Kemarin (2017) banyak perusahaan yang mengeluhkan. Banyak perusahaan tidak mentaati peraturan UMP. Kalau perusahaan tidak memenuhi UMP, itu melanggar hukum. Bisa ditindak," kata Awang.

Sementara, Sekretaris Serikat Buruh Seluruh Indonesia 92 (SBSI 92) Kaltim, Sultan, menilai harus ada penetapan UMP Sektoral. Bagi SBSI 92, UMP Kaltim 2018 hanya cukup untuk pekerja yang masih lajang, sedangkan yang sudah berumah tangga dinilai belum mencukupi.

"Jadi harus ada upah sektoral. Seperti sektor perkebunan itu harusnya Rp 3 Juta, Pertambangan Rp 3,5 juta dan Migas Rp 4 juta," kata Sultan saat dihubungi Tempo, Selasa, 31 Oktober 2017.

SBSI 92 akan mengirim surat tuntutan penetapan UMP sektoral itu kepada Pemerintah Provinsi Kaltim dalam waktu dekat ini. "Tahun lalu sudah kita sampaikan tapi tidak digubris. Kita berharap ada formula terbaik untuk meningkatkan kesejahteraan buruh," kata Sultan.

SAPRI MAULANA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus