Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pencurian Ikan di Perairan Aceh Utara Turun Drastis, Ini Sebabnya

Penangkapan ikan yang menyalahi aturan atau pencurian ikan diklaim berkurang secara signifikan di wilayah perairan Kabupaten Aceh Utara.

11 Januari 2018 | 13.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Satgas 115 KKP yang bekerja sama dengan Polda Kepri dan TNI AL mengamati peledakan kapal nelayan asing di Perairan Batam, Kepulauan Riau, 5 April 2016. Pihak berwajib meledakkan dan menenggelamkan 23 kapal pencurian ikan secara bersamaan. ANTARA/M N Kanwa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Lhokseumawe - Penangkapan ikan yang menyalahi aturan atau pencurian ikan diklaim telah berkurang secara signifikan di wilayah perairan Kabupaten Aceh Utara. Kepala Bidang Pengawasan Pengendalian Mutu Sumber Daya Dinas Kelautan Perikanan Aceh Utara Razali menyebutkan turun drastisnya illegal fishing tersebut didapat dari minimnya laporan nelayan tradisional setempat. 

Razali menjelaskan, biasanya jika ada marak pencurian ikan, nelayan akan datang ke dinas untuk memberikan laporan, sebagaimana yang telah dilakukan selama ini. "Jika ada gangguan seperti illegal fishing dan lainnya, biasanya masyarakat nelayan akan datang kepada kita mengadu. Akan tetapi dalam dua bulan terakhir ini pengaduan nelayan berkurang," tuturnya, Kamis, 11 Januari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca: Satgas Beberkan Kapal Pencuri Ikan yang Tak Ditenggelamkan Susi

Berkurangnya pengaduan masyarakat terkait dengan pencurian ikan di wilayah perairan Aceh Utara itu, menurut Razali, bukan tanpa sebab. Pada pertengahan 2017, pihaknya sudah pernah melakukan patroli bersama dengan Satpol Air dan berhasil menemukan dua kapal nelayan yang menangkap ikan dengan jaring pukat trawl.

Tepatnya, kata Razali, pada pertengahan November 2017, karena adanya laporan masyarakat nelayan tentang illegal fishing. "Kami turun bersama Satpol Air dan berhasil menangkap dua kapal nelayan yang menggunakan pukat harimau. Mungkin karena adanya patroli yang kita lakukan, makanya aksi illegal fishing berkurang di Aceh Utara," katanya.

Dari hasil penelusurannya, praktik illegal fishing di sekitar perairan yang dekat dengan wilayah pesisir, umumnya dilakukan oleh nelayan Aceh yang menggunakan jaring pukat trawl dan ada yang menyalahi wilayah penangkapan. Sedangkan nelayan luar negeri, jarang yang beroperasi ke sekitar wilayah pesisir dan lebih bermain di sekitar perbatasan laut Indonesia. "Namun, aksi nelayan asing di perairan Aceh Utara khususnya dan Indonesia pada umumnya, berkurang karena adanya patroli TNI AL," kata Razali.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sebelumnya menyatakan modus pencurian ikan yang dilakukan oleh kapal asing, bermacam ragamnya. Setelah melakukan moratorium eks kapal asing, menurut dia, ada modus baru yang dilakukan nelayan asin untuk memasuki perairan Indonesia.

Mereka ternyata belum jera dan melakukan cara-cara baru pencurian ikan untuk mengecoh pemerintah sehingga mereka masih tetap dapat berlayar. "Sekarang modus baru mereka menggunakan kapal buatan Indonesia dan bendera Indonesia tapi ternyata anak buah kapal adalah warga asing. Bahkan mereka juga telah memalsukan KTP," kata Susi, pertengahan Mei tahun lalu.

ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus