Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO,CO. Jakarta - Selama dua tahun, pemerintah bergelut membuktikan pencurian ikan yang melibatkan kapal asing berbendera Thailand, Silver Sea 2. Kini perjalanan itu telah usai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sabang menyatakan nahkoda Silver Sea 2, Yotin Kuarabiab, bersalah dalam kasus tersebut. "Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perikanan," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menirukan putusan hakim, seperti dilansir keterangan tertulis, Kamis, 19 Oktober 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Susi menuturkan, Yotin terbukti melakukan usaha atau kegiatan kejahatan perikanan dengan tidak mengaktifkan alat pemantau kapal perikanan. Tindakan itu melanggar Pasal 100 juncto Pasal 7 Ayat 2 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan.
Terdakwa dihukum dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, terdakwa menggantinya dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Kapal Silver Sea 2 ditangkap oleh KRI Teuku Umar pada Kamis, 13 Agustus 2015 sekitar 80 mil dari perairan Sabang. Kapal ditangkap karena mematikan Automatic Identification System (AIS) dan Vessel Monitoring System (VMS).
KRI Teuku Umar saat itu menduga Silver Sea 2 melakukan transhipment ilegal. Saat ditangkap, ada dua kapal kecil di dekat Silver Sea 2. Di dalam kapal berbobot 2.285 ton ini terdapat ikan sebanyak 1.930 ton. Baik kapal dan ikan itu dijadikan barang bukti oleh pemerintah untuk menjerat nahkoda kapal ke meja hijau.
Ikan yang ditangkap kemudian dilelang oleh penyidik 19 Juli 2019 berdasarkan Surat Penetapan Persetujuan Lelang dari Pengadilan Negeri Sabang pada 24 Februari 2016. Lelang menghasilkan uang tunai sebesar Rp 20 miliar.
Susi mengapresiasi tim aparat penegakan hukum dan Majelis hakim PN Sabang yang telah menangani kasus pencurian ikan tersebut. "Hasil ini merupakan buah kerja bersama dan integrasi antara KKP, TNI Angkatan Laut, Jaksa Agung, dan seluruh tim Jaksa serta Satgas 115 yang turut serta membantu penyelesaian kasus ini," ujarnya.
VINDRY FLORENTIN