Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK-GBK) menerapkan sementara kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk seluruh fasilitas yang mereka sewakan. Semua fasilitas di Kompleks GBK terkena tarif PPN baru yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 31 Desember 2024 itu. Fasilitas itu termasuk lapangan bisbol, lapangan sepak bola, gedung tennis indoor, hingga Istora Senayan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Manajemen GBK menerapkan tarif PPN 12 persen melalui laman e-booking mereka. Pengguna yang ingin melakukan reservasi untuk fasilitas di Kompleks GBK akan terkena tarif baru saat membayar. Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PPK-GBK Sri Lestari Puji Astuti mengonfirmasi penerapan tarif tersebut. “Kalau di e-booking kami, tarif PPN itu sudah 12 persen,” kata Sri Lestari melalui sambungan telepon pada Kamis, 2 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sri Lestari mengatakan, manajemen menerapkan tarif baru sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. PMK tersebut mengatur kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025.
Meski begitu, Sri Lestari mengatakan penerapan tarif PPN 12 persen untuk fasilitas di Kompleks GBK bersifat sementara. Sebab, kata dia, seharusnya tarif tersebut hanya berlaku bagi barang mewah. Sri Lestari mengatakan keputusan apakah fasilitas di Kompleks GBK merupakan barang mewah masih menunggu aturan turunan dari Kementerian Keuangan.
Sementara ini, PPK-GBK akan menerapkan tarif baru PPN 12 persen untuk penyewa hingga ada kepastian tersebut. Jika nantinya fasilitas mereka tidak tergolong barang mewah, PPK-GBK akan mengembalikan kelebihan bayar kepada pelanggan yang sudah menyewa fasilitas mereka dengan tarif PPN 12 persen. “Masing-masing kepala unit akan menyiapkan surat pernyataan, bahwa ketika nanti ada keputusan Kementerian Keuangan, maka kelebihan tersebut akan dikembalikan ke rekening penyewa,” ucap Sri Lestari.
Per 1 Januari 2025, PPN 12 persen berlaku bagi barang-bawang mewah. Merujuk pasal 2 ayat 3 PMK 131 Tahun 2024, kategori barang kena pajak PPN 12 persen adalah barang berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Ilona Estherina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: