Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pengusaha Logistik Gugat Kebijakan Larangan Impor di Bawah USD 100, Ini Respons Menkop Teten

Teten Masduki merespons soal gugatan yang diajukan Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) soal larangan impor di bawah US$ 100 lewat e-commerce.

23 November 2023 | 18.16 WIB

Sambutan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Teten Masduki dalam acara Opening Ceremony Floriculture Indonesia International Expo (FLOII) 2023, di Hall 2 Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD, Tangerang, Kamis, 28 September 2023. TEMPO/Defara Dhanya
Perbesar
Sambutan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Teten Masduki dalam acara Opening Ceremony Floriculture Indonesia International Expo (FLOII) 2023, di Hall 2 Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD, Tangerang, Kamis, 28 September 2023. TEMPO/Defara Dhanya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki merespons soal gugatan yang diajukan Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) soal larangan impor di bawah US$ 100 lewat e-commerce. Gugatan tersebut telah diajukan oleh APLE ke Mahkamah Agung pada 2 November 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Ya kita nanti akan hadapi. Saya kira agak heran kenapa perusahaan logistik yang menggugat," kata Teten saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan pada Kamis, 23 November 2023.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Adapun aturan tersebut merupakan bagian dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Ketua APLE sekaligus Direktur Utama SKK Logistics Sonny Harsono mengajukan Judicial Review atas nama pribadi dan beserta seluruh karyawan. Dia mengaku penggugat adalah korban diberlakukannya Permendag Nomor 31 Tahun 2023. 

Materi gugatan yang diajukan APLE ke Mahkamah Agung berkaitan dengan Pasal 19 Ayat 1,2,3 dan 4, khususnya soal pelarangan importasi dibawah US$100. Menurut APLE, tidak penelitian atau dasar yang jelas dari pelarangan tersebut.

Sementara itu, Teten menekankan aturan tersebut untuk melindungi produk UMKM supaya tidak kalah saing dengan produk-produk dari luar negeri, khususnya yang dibanderol di bawah US$100. Karena, pemerintah berasumsi barang dengan harga tersebut merupakan produk dengan teknologi rendah yang bisa dibuat sendiri oleh produsen dalam negeri.

Karena itu, ia menilai Indonesia perlu memperketat arus masuk barang impor melalui aturan itu. Pemerintah pun telah membuat positive list barang impor. Daftar tersebut akan memuat barang-barang apa saja yang boleh diimpor ke Indonesia secara langsung atau cross border

Pemerintah juga memperketat pengawasan terhadap importir umum ihwal penegakan aturan post border menjadi border. Pengawasan lartas border ditujukan ke barang-barang yang dilarang atau dibatasi pemasukan atau pengeluarannya dan dilakukan oleh petugas Bea Cukai di kawasan pabean. Sedangkan pengawasan post border dilakukan setelah keluar kawasan pabean dan telah beredar di masyarakat yang diawasi oleh Kementerian atau lembaga terkait.

Riani Sanusi Putri

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus