Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki merespons soal gugatan yang diajukan Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) soal larangan impor di bawah US$ 100 lewat e-commerce. Gugatan tersebut telah diajukan oleh APLE ke Mahkamah Agung pada 2 November 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ya kita nanti akan hadapi. Saya kira agak heran kenapa perusahaan logistik yang menggugat," kata Teten saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan pada Kamis, 23 November 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun aturan tersebut merupakan bagian dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Ketua APLE sekaligus Direktur Utama SKK Logistics Sonny Harsono mengajukan Judicial Review atas nama pribadi dan beserta seluruh karyawan. Dia mengaku penggugat adalah korban diberlakukannya Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Materi gugatan yang diajukan APLE ke Mahkamah Agung berkaitan dengan Pasal 19 Ayat 1,2,3 dan 4, khususnya soal pelarangan importasi dibawah US$100. Menurut APLE, tidak penelitian atau dasar yang jelas dari pelarangan tersebut.
Sementara itu, Teten menekankan aturan tersebut untuk melindungi produk UMKM supaya tidak kalah saing dengan produk-produk dari luar negeri, khususnya yang dibanderol di bawah US$100. Karena, pemerintah berasumsi barang dengan harga tersebut merupakan produk dengan teknologi rendah yang bisa dibuat sendiri oleh produsen dalam negeri.
Karena itu, ia menilai Indonesia perlu memperketat arus masuk barang impor melalui aturan itu. Pemerintah pun telah membuat positive list barang impor. Daftar tersebut akan memuat barang-barang apa saja yang boleh diimpor ke Indonesia secara langsung atau cross border.
Pemerintah juga memperketat pengawasan terhadap importir umum ihwal penegakan aturan post border menjadi border. Pengawasan lartas border ditujukan ke barang-barang yang dilarang atau dibatasi pemasukan atau pengeluarannya dan dilakukan oleh petugas Bea Cukai di kawasan pabean. Sedangkan pengawasan post border dilakukan setelah keluar kawasan pabean dan telah beredar di masyarakat yang diawasi oleh Kementerian atau lembaga terkait.
Pilihan Editor: KPU Persiapkan Penyaluran Logistik Tahap 2 untuk Pemilu 2024