Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Komisi V DPR Suryadi JP menyampaikan bahwa FPKS meminta Kementerian Perhubungan mengusut tuntas kasus pengusiran secara paksa pesawat Susi Air oleh Satpol PP Kabupaten Malinau.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Meminta kepada pihak terkait untuk memproses secara hukum apabila dalam kejadian tersebut terdapat unsur pelanggaran terhadap UU No. 1/2009 Tentang Penerbangan,” kata Suryadi JP dalam siaran pers, Jumat, 4 Februari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Suryadi mengatakan, FPKS menyesalkan terjadinya kejadian tersebut dan berpendapat bahwa hal ini berpotensi merugikan dan mengganggu layanan penerbangan masyarakat Kabupaten Malinau yang selama ini dilayani Susi Air.
“Padahal Susi Air telah menyewa hanggar tersebut selama 10 tahun untuk merawat pesawat-pesawat Susi Air yang selama ini digunakan untuk melayani 11 rute penerbangan perintis di daerah terpencil di Malinau,” katanya.
Selain itu, Susi Air telah mengajukan permintaan waktu tiga bulan untuk memindahkan pesawat dan barang-barang lainnya. Sebab, saat ini terdapat dua dari tiga pesawat masih dalam tahap perbaikan.
Menurutnya, Kementerian Perhubungan menilai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak memiliki kewenangan memindahkan pesawat karena Satpol PP tidak memiliki wilayah kerja di area bandara.
Berdasarkan Undang-Undang yang ada telah jelas bahwa seluruh kegiatan di bandara harus diatur dan diawasi oleh Otoritas Bandar Udara (Otban).
Kewenangan Otban tersebut diatur pada Pasal 228 UU No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan yang di antaranya menjamin keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di bandar udara.
Selanjutnya, menyelesaikan masalah-masalah yang dapat mengganggu kelancaran kegiatan operasional bandar udara yang dianggap tidak dapat diselesaikan oleh instansi lainnya.
Selain itu, Bandara Malinau berada di bawah kewenangan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah tujuh yang mengatur segala urusan bandara di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
“Harus merujuk pada Pasal 344 yang melarang setiap orang melakukan tindakan melawan hukum atau acts of unlawful interference yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara,” katanya.
Tindakan melawan hukum yang dimaksud berupa menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat. Kemudian, masuk ke dalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah.
Selain itu, pada saat pengusiran terdapat pesawat yang masih dalam tahap perbaikan dan pesawat-pesawat tersebut ditempatkan di luar hanggar tanpa atap ataupun penutup.
“Maka hal ini tidak sesuai dengan aturan terkait pemindahan pesawat terbang yang memiliki standard operasi dan prosedur tertentu dan harus dilakukan oleh personil yang memiliki sertifikasi di bidangnya,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus mengatakan masa kontrak Susi Air sesuai perjanjian kerja sama, yaitu satu tahun dari 1 Januari 2021 sampai 31 Desember 2021. Bukan 10 tahun.
"Kami kemudian memberikan toleransi hingga satu bulan yang berakhir pada 31 Januari 2022," kata Ernes dalam sambungan telepon via WhatsApp pada Jumat, 4 Februari 2022.
Hingga kemudian dilakukan eksekusi pada 2 Februari 2022 di hanggar Bandara Kolonel R.A Bessing Malinau, Kalimantan Utara.
Adapun surat pemberitahuan berakhirnya masa kontrak penyewaan Susi Air, kata Ernes, sudah dilayangkan Pemerintah Kabupaten Malinau sejak 9 Desember 2021. Namun, hingga 3 Januari 2022, Susi Air tidak mengosongkan hanggar.
Hingga dilayangkan surat dari Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau kembali di tanggal tersebut untuk pengosongan hanggar. Menyusul 7 hari kemudian. Dan dibalas pada 13 Januari oleh Susi Air yang meminta waktu 3 bulan.
Ernes mengatakan saat eksekusi pengosongan hanggar oleh Satpol PP disaksikan oleh manajemen Susi Air. Satpol PP disertakan saat itu karena memiliki kewenangan untuk mengurus aset negara (daerah).
Saat pemindahan pesawat keluar dari hanggar, kata dia, dikemudikan oleh engineer Susi Air yang memberikan pengarahan kepada petugas Satpol PP. "Jadi kalau dibilang dorong roda pesawat, ya petugas ikut sesuai arahan," kata dia. Menurutnya tidak ada pengusiran paksa, dan rusuh seperti yang viral di video. "Itu video yang dicuri-curi, belum final."
MUTIA YUANTISYA | MARTHA WARTA
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.