Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Penumpang Pesawat Usia 6-17 Tahun Jalur Domestik Tidak Wajib Antigen, Asalkan..

Kemenhub mengeluarkan aturan bagi penumpang pesawat usia 6-17 tahun jalur domestik, yang sudah divaksinasi lengkap tidak perlu antigen.

20 April 2022 | 08.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Penumpang pesawat tiba di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Selasa, 5 April 2022. Warga yang akan mudik di masa cuti bersama diminta tetap menjaga protokol kesehatan. ANTARA/Fikri Yusuf

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Perhubungan merevisi regulasi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) jalur udara. Bahwa penumpang usia 6-17 tahun dan sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor (SE) 48 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 36 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Bagi calon penumpang usia 6-17 tahun dan sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun tetap wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksinasi dosis kedua,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 20 April 2022.

Novie mengatakan, ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022. Hal tersebut tercantum dalam poin nomor 5 pada perubahan SE tersebut.

Sedangkan petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri (PPLN) diatur melalui SE Menteri Perhubungan Nomor 51 Tahun 2022, sebagai tindak lanjut Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022.

“Poin terbaru yang berbeda dari Surat Edaran sebelumnya adalah, persyaratan pre-departure test bagi PPLN dari Singapura menuju Kepulauan Riau, melalui Bandara Hang Nadim di Batam dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan,” ujar Novie.

Bagi PPLN yang berangkat dari Singapura dan telah menetap selama 14 hari terakhir lalu ingin masuk melalui entry point di Provinsi Kepulauan Riau, wajib melampirkan hasil negatif rapid test antigen 1 x 24 jam, atau RT-PCR 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Syaratnya lainnya adalah PPLN tersebut telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga.

Novie menghimbau agar para pemangku kepentingan penerbangan dapat menerapkan aturan ini sebaik mungkin. Bagi para penumpang transportasi udara bisa segera mempersiapkan persyaratan yang diwajibkan.

“Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan lewat udara, agar melengkapi dokumen yang wajib ditunjukkan, sehingga tidak mengalami kendala pada saat proses check-in,” katanya.

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus