Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Penyimpangan Rp 167 Triliun

27 September 2004 | 00.00 WIB

Penyimpangan Rp 167 Triliun
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 22 kasus penyimpangan uang negara senilai Rp 167 triliun (Rp 166,5 triliun plus US$ 62,7 juta). Kasus-kasus yang berbau korupsi, kolusi, dan nepotisme itu terjadi selama kurun 1999-2003. Dalam laporan akhir masa jabatan di depan sidang MPR pekan lalu, Ketua BPK Satrio B. Joedono menyebutkan bahwa berbagai penyimpangan itu terjadi di semua lini keuangan negara: melalui APBN atau non-APBN, pemerintahan pusat sekaligus daerah, Bank Indonesia, dan juga badan-badan usaha milik negara.

Kasus-kasus itu, kata Satrio, telah diserahkan ke aparat Kejaksaan Agung dan kepolisian untuk diproses secara hukum. Dokumen penyimpangan juga dikirimkan oleh BPK ke Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Anggota BPK Bambang Wahyudi, seperti dikutip Koran Tempo, mengungkapkan bahwa sebagian besar penyimpangan berbau KKN itu terkait dengan kebijakan penyaluran bantuan likuiditas Bank Indonesia. Penyimpangan jenis ini hanya sebagian dari penyimpangan keuangan negara yang ditemukan BPK. Penyimpangan yang lain digolongkan BPK sebagai penyimpangan terhadap ketertiban dan ketidaktaatan pada peraturan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus