Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

PLN dan BNI Gelar Paket Sembako Murah untuk Ojol dan Masyarakat Umum

PLN dan BNI menghadirkan 1.500 paket sembako harga murah Rp 59 ribu untuk pengemudi Ojol dan masyarakat umum.

8 April 2024 | 12.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pasar murah. ANTARA/Irsan Mulyadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PT PLN (Persero) dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI menghadirkan 1.500 paket sembako dengan harga murah untuk pengemudi ojek online atau Ojol dan masyarakat umum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sembako murah ini dihadirkan dalam program Safari Ramadan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sebagai upaya menggerakkan perekonomian masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun isi paket sembako murah tersebut antara lain beras 5 kg, gula 1 kg, dan minyak goreng 1 liter. Ojol dan masyarakat umum dapat membawa pulang ketiga bahan pokok tersebut dengan harga Rp 50 ribu.

Selain menghadirkan paket sembako murah, BUMN lewat Safari Ramadan ini juga mendorong para pengemudi Ojol untuk beralih ke motor listrik.

Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo mengatakan di tengah gelombang El Nino yang menyebabkan kenaikan harga pangan, PLN siap membantu masyarakat untuk mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau.

“Pada bulan Ramadan ini, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kementerian BUMN dan PLN hadir membantu masyarakat untuk mendapatkan sembako dengan harga murah," katanya dalam keterangan resmi pada Senin, 8 April 2024.

Dia berharap, Safari Ramadan ini mampu membantu masyarakat yang kesulitan mendapatkan bahan pokok. “Semoga dengan adanya kegiatan ini, bisa menjadi jalan keluar bagi masyarakat yang sulit mendapatkan bahan pokok di bulan Ramadan."

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus