Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Revisi Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa, 3 Oktober 2023. Dalam keputusan tersebut, terdapat ketentuan yang mengatur kesetaraan hak dan kewajiban pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penghargaan Bagi ASN
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Bab VI hak dan kewajiban, mengatur tentang hak dan kewajiban pegawai ASN, tidak ada perbedaan hak antara PNS dengan PPPK. ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa material dan/atau non-material,” kata Ketua Panja revisi UU ASN, Syamsurizal dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU ASN Komisi II DPR RI dengan Pemerintah, disiarkan langsung pada kanal YouTube DPR RI, Selasa, 26 September 2023.
Komponen penghargaan dan pengakuan yang dimaksud terdiri dari penghasilan, tunjangan dan fasilitas, penghargaan yang bersifat motivasi, jaminan sosial, lingkungan kerja, serta pengembangan diri dan bantuan hukum.
Sementara itu, berdasarkan salinan draft RUU ASN versi rapat panitia kerja (Panja), Senin, 25 September 2023, PPPK juga berhak menerima jaminan hari tua, cuti, hingga perlindungan.
“PPPK berhak memperoleh: a. gaji, tunjangan, dan fasilitas; b. cuti; c. pengembangan kompetensi; d. jaminan hari tua; dan e. perlindungan,” demikian bunyi Pasal 22 RUU ASN.
Kemudian, dalam Bab VIII terkait manajemen ASN, aturan baru ini akan menggabungkan manajemen PNS dan manajemen PPPK menjadi manajemen ASN, sehingga tidak ada pembeda. “PNS dan PPPK sama-sama mempunyai pengembangan talenta, karir, dan jaminan pensiun,” ujar Syamsurizal.
Selanjutnya: Penghargaan Tambahan bagi ASN di Daerah Terpencil...
Penghargaan Tambahan Bagi ASN di Daerah Tertinggal
Selain tentang pemberian penghargaan, pemerintah juga membahas tujuh isu dalam RUU ASN, salah satunya penuntasan tenaga honorer atau pegawai non-ASN. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas dalam keterangan pers usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 13 September 2023.
“Ada tujuh isu yang akan ditransformasi. Pertama, sistem rekrutmen dan jabatan ASN, kemudahan talenta nasional, percepatan pengembangan kompetensi. Kemudian keempat, penuntasan tenaga honorer, reformasi penuntasan tenaga honorer, reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN. Keenam, yaitu digitalisasi manajemen ASN dan ketujuh, penguatan budaya kerja citra ASN,” ucap Anas.
Pada isu mobilitas talenta nasional, Anas menyebut bahwa pemerintah selama ini kesulitan menggerakkan ASN ke daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Oleh karena itu, kata dia, dalam UU ASN, pemerintah akan memberikan sejumlah penghargaan lebih bagi ASN yang bersedia ditempatkan di kawasan 3T.
“Misalnya nanti kita atur PP (Peraturan Pemerintah), mereka yang di daerah 3T, kalau yang di normal perlu 4 tahun untuk naik pangkat, ke depan bisa naik pangkat setelah 2 tahun, sehingga mereka bisa tugas di tempat itu dan selanjutkan segera mendapatkan kenaikan pangkat selain juga nanti akan ada reward lain,” ujar Anas.
Selain itu, Anas menambahkan, pengembangan kompetensi ASN tidak lagi dimaknai sebagai hak, tetapi kewajiban. “Untuk itu, instansi wajib memberikan kemudahan akses belajar bagi ASN,” katanya dalam Sidang Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023.
Lanjut dia, pola pengembangan kompetensi pun tidak lagi klasikal, seperti penataran, melainkan mengutamakan experiential learning, misalnya magang dan on the job training. “Seluruh konsep itu menjadi bagi dari upaya untuk meningkatkan kompetensi ASN menuju birokrasi yang profesional,” ucap Anas.
MELYNDA DWI PUSPITA