Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah mencabut larangan bepergian pegawai negeri sipil (PNS) ke luar negeri. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) Nomor 10 Tahun 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“SE ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dengan berlakunya SE ini, maka SE Nomor 3 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” berikut bunyi surat edaran tersebut seperti dikutip pada Selasa, 22 Maret 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pencabutan larangan perjalanan ke luar negeri tersebut merupakan penyesuaian terhadap pembatasan kegiatan bepergian.
Kementerian mempertimbangkan perkembangan kondisi penyebaran Covid-19, hasil evaluasi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), serta SE Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Meskipun larangan bepergian ke luar negeri telah dicabut, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo meminta ASN untuk tetap mengikuti ketentuan yang berlaku apabila PN S hendak bepergian ke luar negeri. Dalam SE itu disebutkan, PNS yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri harus memenuhi berbagai syarat.
Berikut aturannya.
- PNS lebih dulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan di bidang kepegawaian di lingkungan instansi masing-masing.
- PNS mematuhi protokol perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
- PNS mematuhi petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.
- PNS mematuhi kebijakan wilayah negara yang akan dikunjungi.
- PNS mematuhi kebijakan mengenai pintu masuk, tempat karantina, dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19; dan
- PNS menjalankan protokol kesehatan yang ketat.
- Pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas luar negeri harus dilaksanakan secara selektif serta memberikan prioritas pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan. Selain itu, juga memperhatikan sebagaimana kebijakan dari Kementerian Sekretariat Negara.
Sejumlah Negara Mulai Membuka Border
Sejumlah negara telah membuka wilayah perbatasannya seiring wacana transisi pandemi menuju endemi. Malaysia, misalnya. Negeri jiran mengumumkan membuka pintu perbatasan pada 1 April. Dengan dibukanya kembali perbatasan, warga negara asing dengan dokumen perjalanan yang valid sudah bisa melakukan pergerakan ke luar dan masuk negara itu tanpa perlu mendaftar di aplikasi MyTravelPass. Turis hanya perlu mengunduh dan mengatifkan aplikasi MySejahtera dan melengkapi formulir pra-keberangkatan melalui fitur "wisaatawan" di MySejahtera.
Bagi yang sudah memperoleh vaksinasi lengkap, pemerintah setempat pun tidak mensyaratkan lagi karantina. Wisatawan hanya perlu menunjukkan hasil tes RT PCR. Hasil tes maksimal diambil dua hari sebelum keberangkatan serta tes RTK-Ag untuk waktu 24 jam setelah kedatangan.
Selain Malaysia, Selandia Baru juga sudah bersiap untuk membuka wilayah perbatasannya. Wisatawan yang sudah divaksin dari Australia, sumber wisatawan terbesar Selandia Baru, bisa masuk tanpa perlu karantina mulai 12 April, bukan Juli seperti yang sudah direncanakan.
Hal ini sangat penting bagi warga Australia yang ingin pergi ke Selandia Baru untuk menghabiskan liburan Paskah bulan depan. Wisatawan dari negara-negara lainnya yang bebas visa, termasuk Amerika Serikat, Inggris, dan Singapura dapat berkunjung pada 1 Mei mendatang.
Wisatawan yang ingin berkunjung ke Selandia Baru diwajibkan menyerahkan bukti tes Covid-19 negatif dan sudah divaksin tanpa harus dikarantina pada saat datang. Pembatasan tidak sepenuhnya dibuka kembali sampai Oktober untuk semua wisatawan, tetapi Ardern mengatakan hal ini belum bisa diajukan.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | ANTARA | REUTERS
BACA: Komplit Soal Tunjangan PNS: Ini Aturan dalam Perpres Terbaru
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.