Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) telah menggelar rapat penyusunan perubahan ketiga atas Undang-Undang tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) pada Senin 20 Januari 2024. Salah satu alasan revisi UU Minerba disebut untuk mengakomodasi peraturan pemerintah yang sebelumnya dikeluarkan mantan presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya presiden ke-7 itu mengelurakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 pada akhir Mei 2024. PP itu menambah ketentuan pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anggota Komisi XII DPR Bambang Haryadi mengatakan perlu cantolan hukum untuk peraturan pemerintah tersebut. Sehingga atas inisiatif Baleg, revisi UU Minerba diusulkan.
“Ini salah satu solusi agar PP di era Pak Jokowi ini bisa ada di dalam Undang-Undang. Bahkan pemerintah sekarang ingin kembangkan tidak hanya ormas keagamaan, tapi universitas,” ujar Bambang saat ditemui Tempo di gedung DPR, Senin, 20 Januari 2025.
Dalam revisi yang dibahas Baleg, ormas keagamaan dan perguruan tinggi mendapat prioritas untuk mendapat WIUPK. Sebelumnya kebijakan pemberian izin tambang ormas keagamaan sempat digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Lalu ditolak karena substansi pemohon disebut tak beralasan menurut hukum.
Namun dalam sidang putusan MK yang dibacakan 3 Januari 2025 itu hakim mengatakan pembentukan peraturan pemerintah harus konsisten mengikuti ketentuan undang-undang. Oleh karena itu, menurut Bambang, revisi UU menjadi solusi.
Selain terkait teknis aturan, masih banyak konsesi tambang terbengkalai dan negara ingin memberi kesempatan bagi masyarakat untuk bisa memanfaatkan. “Konsesi-konsesi yang diberikan itu banyak disalahgunakan. Ada yang tak ditambang, hanya buat aset untuk dijual ke bursa saham,” ujar Bambang.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan hal senada. Banyak lahan tambang, menurut dia, selama ini tak dimanfaatkan. “Revisi Undang-undang ini karena banyaknya lahan tidur, potensi sumber daya kita banyak, tapi kemanfaatan untuk kemakmuran rakyat kurang, makanya direvisi,” katanya kepada Tempo di gedung DPR, Senin, 20 Januari 2025.
Dengan adanya perubahan UU, diberikan peluang bagi perseroan perseorangan untuk turut mengelola. “Bisa jadi putra daerah yang selama ini hanya kena debunya batu bara dia bisa berusaha di tempat itu.”
Selain bagi ormas keagamaan dan universitas, WIUP prioritas juga bisa diberikan kepada usaha kecil dan menengah atau UKM lokal. Nantinya akan ada dua mekanisme yang akan diberikan dalam pemberian izin yakni lelang dan lelang prioritas. Prinsip prioritas, menurut Bob, digunakan dalam draft revisi karena selama ini lelang hanya mampu dimenangkan oleh perusahaan besar.
Pilihan Editor: Lima Catatan Kritis Jatam Terhadap Revisi UU Minerba