Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sengketa Hotel Sultan antara PT Indobuildco dan empat entitas pemerintah masih memanas hingga saat ini. Keempat entitas itu adalah Menteri Sekretaris Negara, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), dan Kantor Pertahanan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Soal sengketa Hotel Sultan ini, Kuasa hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK), Saor Siagian, mengimbau pemilik perusahaan PT Indobuildco, Pontjo Sutowo, untuk terbuka kepada masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Berapa banyak keuntungan yang didapatkan 50 tahun mengelola hotel tersebut?" ujar Saor ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 30 Oktober 2023. "Dia tidak pernah jujur diceritakan kepada publik.”
Menurut Saor, berbagai upaya yang telah dilakukan Pontjo sudah lebih dari cukup dan sudah saatnya dia berhenti. “Anda (Pontjo) sudah melalui keputusan pengadilan, HGB (Hak Guna Bangunan) sudah tidak diperpanjang atau Anda sendiri tidak memohon, terus masih melakukan manuver-manuver, kasihan nanti banyak korban,” tuturnya.
Adapun tim kuasa hukum PPK GBK sudah melaporkan perusahaan milik Pontjo Sutowo ke Polda Metro Jaya, Jumat pekan lalu, 27 Oktober 2023. “Ini laporan udah masuk, polisi akan menindaklanjuti urusan tersebut,” kata Saor. Pelaporan ini menyusul perusakan portal yang dipasang PPK GBK pada 2 Oktober lalu oleh PT Indobuildco.
“Kalo dia sayang pada dirinya, atau dia merasa kebal hukum, stop. Karena memang sudah lima kali PK (Peninjauan Kembali) ditolak. Saya kira lebih dari cukup,” kata kuasa hukum PPK GBK itu.
Sebelumnya, pada 2 Oktober 2023, PPK GBK memang berupaya mengosongkan paksa Hotel Sultan dengan memasang portal dan spanduk tanda pengosongan paksa di sejumlah titik hotel tersebut. “Kami menindaklanjuti rangkaian tindak pidana yang dilakukan PT Indobuildco terhadap PPK GBK," kata Saor, Jumat, 27 Oktober 2023.
Pihaknya meminta dan mendorong Polda Metro Jaya menangkap Pontjo Sutowo. "Setelah kami lihat, ada surat yang ditandatangani oleh Saudara Pontjo Sutowo yang mengatakan akan bongkar portal yang dibangun PPK GBK," ujar Saor.
Saor menuturkan bahwa HGB Hotel Sultan dimiliki oleh Kementerian Sekretariat Negara melalui PPK GBK. Sebab, masa berlaku HGB yang diberikan pemerintah kepada PT Indobuildco sudah berakhir. Karena itulah PPK GBK meminta Pontjo Sutowo mengosongkan tanah di Blok 15 Kawasan GBK itu.
DEFARA DHANYA PARAMITHA | RIRI RAHAYU