Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

PP Muhammadiyah, Tarik Dana dari BSI hingga Soal Concentration Risk

PP Muhammadiyah mengambil dananya dari Bank Syariah Indonesia atau BSI ke sejumlah bank syariah swasta

8 Juni 2024 | 19.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Seorang pegawai menghitung uang di Kantor Cabang Thamrin Digital Bank Syariah Indonesia (BSI), Jakarta, Selasa (24/8/2021).(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Pusat atau PP Muhammadiyah mengambil dananya dari Bank Syariah Indonesia atau BSI ke sejumlah bank syariah swasta. Pengumuman pemindahan dana itu tertuang dalam memo dari Muhammadiyah dengan nomor 320/I.0/A/2024 tentang konsolidasi dana yang dikeluarkan pada 30 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Dengan ini kami minta dilakukan rasionalisasi dana simpanan dan pembiayaan di BSI dengan pengalihan ke Bank Syariah Bukopin, Bank Mega Syariah, Bank Muamalat, bank-bank syariah daerah, dan bank-bank lain yang selama ini bekerja sama baik dengan Muhammadiyah," demikian tertulis dalam memo tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Memo ditujukan kepada seluruh lembaga amal usaha Muhammadiyah. Mulai dari Majelis Pendidikan Tinggi dan Pengembangan PP Muhammadiyah, Majelis Pembinaan Kesehatan Umum PP Muhammadiyah, pimpinan Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah. Adapun mpinan Rumah Sakit Muhammadiyah dan Aisyiyah, hingga pimpinan Badan Usaha Milik Muhammadiyah di seluruh Indonesia.

1. UNMUHA: Sami'na Waatha'na

Universitas Muhammadiyah (UNMUHA) Aceh mengikuti instruksi dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah terkait pengalihan dana dari BSI. Wakil Rektor II UNMUHA Aceh, M. Yamin mengatakan, seluruh kebijakan akan menjadi arus utama bagi semua jenjang di bawahnya. 

"Insyaallah kami sami'na waatha'na terhadap kebijakan PP, terkait apa saja demi kemaslahatan persyarikatan," kata Wakil Rektor II UNMUHA  Aceh, M. Yamin, Jumat, 7 Juni 2024, dikutip dari Antara.

2. Tanggapan BSI

Corporate Secretary PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Wisnu Sunandar menanggapi keputusan Muhammadiyah yang mengalihkan seluruh dananya dari BSI. "Terkait pengalihan dana oleh PP Muhammadiyah, BSI berkomitmen untuk terus menjadi mitra strategis dan siap berkolaborasi dengan seluruh stakeholder dalam upaya mengembangkan berbagai sektor ekonomi umat,” kata Wisnu, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024, dikutip dari Antara.

3. Penempatan Dana Muhammadiyah Terpusat di BSI

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Ekonomi, Bisnis, dan Industri Halal Anwar Abbas menyampaikan pengalihan dana dari Bank BSI untuk meminimalkan persaingan di bank-bank syariah lain. Ia mengatakan, porsi penempatan dana Muhammadiyah terlalu terpusat di BSI.

Anwar menjelaskan kondisi ini secara bisnis dapat menimbulkan concentration risk. Sedangkan, penyimpanan Muhammadiyah di bank-bank syariah lain masih sedikit. “Bank-bank syariah lain tersebut tidak bisa berkompetisi dengan margin yang ditawarkan oleh BSI, baik dalam hal penempatan dana maupun pembiayaan,” kata Anwar Abbas melalui keterangan tertulis, Rabu, 5 Juni 2024 dikutip dari Antara.

4. Persaingan 

Anwar Abbas mengatakan penarikan dana dari BSI disebabkan penempatan dananya selama ini terlalu banyak berada di BSI. Bila kondisi ini terus berlangsung, Anwar menyatakan akan terjadi persaingan tidak sehat di antara perbankan syariah. "Bila hal ini terus berlangsung, maka tentu persaingan di antara perbankan syariah yang ada tidak akan sehat dan itu tentu jelas tidak kita inginkan,” kata Anwar Abbas.

Muhammadiyah, kata dia, akan terus melakukan rasionalisasi dan konsolidasi terhadap masalah keuangannya agar bisa  berkontribusi bagi persaingan yang sehat di antara perbankan syariah. 

ANDIKA DWI | HAN REVANDA PUTRA | ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus