Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

PPATK Temukan Investasi Pinjaman Online Mirip Pola Pencucian Uang

PPATK menemukan alur penerimaan dana oleh perusahaan pinjaman online dari investor tidak melalui proses due diligence alis uji tuntas yang memadai.

22 Oktober 2021 | 12.21 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan alur penerimaan dana oleh perusahaan pinjaman online dari investor tidak melalui proses due diligence alias uji tuntas yang memadai. Temuan tersebut didapat setelah PPATK melakukan penelitian awal terhadap berbagai kasus pinjaman online beberapa waktu terakhir.

Selain itu, PPATK melihat ada fenomena masih banyaknya investor yang tetap antusias masuk ke sektor pinjaman online. Mereka tetap berminat meskipun banyak pinjaman yang macet.

"Fenomena ini mengingatkan pada prinsip yang dipakai oleh para profesional money launderer, yaitu mengorbankan sedikit dana dalam rangka untuk mencuci dana yang jauh lebih besar," kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae kepada Tempo di Jakarta, Jumat, 22 Oktober 2021.

Dugaan pencucian uang di kegiatan pinjaman online ini sebelumnya telah disampaikan Satgas Waspada Investasi (SWI). "Ada indikasi pencucian uang, dari luar (Indonesia) ke sini," kata Ketua Satgas Tongam L. Tobing pada 16 Oktober.

Tak hanya itu, Satgas meneliti 2.700-an pinjaman online yang ilegal. Hasilnya, 22 persen server untuk operasional pinjaman online ilegal ada di Indonesia, 34 di luar negeri, dan 44 persen belum diketahui asalnya.

Di sisi lain, dana asing yang masuk ke perusahaan pinjaman online di tanah air juga tidak bisa dipisah antar yang berizin dan tidak berizin. Sebab, hasil analisis awal PPATK menunjukkan investor tidak hanya berinvestasi di satu pinjaman online saja.

Para investor ini menggelontorkan dana mereka ke beberapa pinjaman online. "Baik yang berizin maupun tidak berizin, sehingga tidak heran mengapa Pinjol tanpa izin marak dan terus berkembang," kata Dian.

Dian menyebut data awal ini perlu menjadi perhatian bagi lembaga penegak hukum dalam melakukan pemantauan terhadap investor yang masuk ke pinjaman online. Tujuannya untuk memastikan agar dana yang diinvestasikan tidak berasal dari usaha yang melanggar hukum.

"Serta memastikan agar investor hanya menginvestasikan dananya hanya ke pinjaman online yang berizin," kata Dian.

Baca juga: PPATK Telusuri Dana Asing ke Pinjaman Online, di Antaranya dari Cina

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

 

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus