Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memprediksi potensi kehilangan penerimaan negara mencapai Rp 87 triliun jika rencana pemangkasan pajak penghasilan badan atau korporasi (PPh korporasi) jadi diterapkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dengan risiko berkurangnya penerimaan tersebut, dalam jangka pendek pemerintah akan menyesuaikan target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Langkah ini diperlukan mengingat penerimaan PPh badan merupakan salah satu penopang penerimaan PPh non migas. Dengan realisasi penerimaan sebesar Rp 109,08 triliun, penerimaan PPh badan menyumbang 21,9 persen dari total penerimaan pajak Mei 2019.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyebut potensi berkurangnya pendapatan pajak tengah menjadi bahan pertimbangan untuk menyusun target APBN.
Oleh karena itu pemerintah saat ini terus melakukan simulasi berbagai dampak yang kemungkinan akan terjadi jika kebijakan tersebut jadi diterapkan. “Ini yang saat ini sedang dilakukan simulasi terus menerus,” kata Yoga, Kamis, 4 Juli 2019.
Meski demikian, Yoga menyebut pemangkasan tarif PPh korporasi tak selamanya memiliki tendensi negatif terhadap penerimaan pajak. Bagi otoritas pajak, dalam jangka panjang pemangkasan tarif akan meningkatkan daya saing dan diharapkan mampu mendorong kinerja investasi.
Dengan naiknya investasi, lapangan usaha akan terbuka lebar yang secara otomatis akan mendorong peningkatan penerimaan pajak dari aspek PPh 21 atau PPh karyawan, PPh pemotongan dan pemungutan, PPN, serta penerimaan negara dalam bentuk lainnya.
Di samping itu, otoritas pajak juga mempertimbangkan untuk mengoptimalkan basis data yang cukup besar. Reformasi pajak akan terus dilakukan baik dari sisi perbaikan proses bisnis, pelayanan, maupun pengawasan.
Efektivitas pemanfaatan data-data itu, menurut Yoga, akan mendorong kepatuhan wajib pajak. “Ujung-ujungnya juga akan membantu kita dalam mendorong penerimaan pajak,” ucapnya.
Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu mengungkapkan akan menurunkan tarif PPh badan dari 25 persen menjadi 20 persen. Penurunan tarif tersebut merupakan salah satu strategi yang dilakukan pemerintah untuk menggenjot investasi dan daya saing berusaha di Indonesia.
Terlebih tarif PPh badan Indonesia cukup tinggi dibandingkan dengan negara-negara di kawasan Asia Tenggara. Hal tersebut terutama jika dibandingkan dengan Singapura yang tarif PPh korporasinya di angka 17 persen.
BISNIS