Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Apa Tanggapan Para Ekonom?

Kebijakan PPN 12 persen hanya dikenakan untuk barang mewah mendapat tanggapan dari para ekonom.

2 Januari 2025 | 11.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Pajak. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan penerapan PPN 12 persen diberlakukan selektif dan hanya ditujukan ke barang mewah. “Semua barang jasa yang lain yang selama ini 11 persen, tetap 11 persen,” kata Sri Mulyani, Selasa, 31 Desember 2024.

Sri menyampaikan keputusan untuk menerapkan tarif PPN 12 persen untuk barang mewah diambil oleh pemerintah setelah mempertimbangkan beragam aspek ekonomi. Pemerintah berusaha untuk menjaga agar daya beli masyarakat terus terjaga dan menciptakan keadilan. 

Kebijakan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah mendapat tanggapa dari sejumlah ekonom. Chief Economist Permata Bank sekaligus Head of PIER, Josua Pardede, menilai kebijakan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah mencerminkan upaya menciptakan sistem perpajakan lebih adil.

“Barang mewah dikonsumsi oleh golongan masyarakat berpenghasilan tinggi sehingga beban pajak lebih proporsional terhadap kemampuan bayar,” kata Josua, pada 1 Januari 2025, seperti dikutip Antara.

Dengan membebani pajak untuk barang mewah, Josua mengatakan konsumsi barang-barang sekunder atau tersier dapat terkendali, sedangkan kebutuhan pokok tetap terjangkau. 

“Fokus ini memastikan bahwa sektor esensial seperti bahan pangan dan kebutuhan dasar tidak terkena dampak langsung,” ujarnya. Josua mengungkapkan, kebijakan ini memang berpotensi mengurangi ruang fiskal karena penerimaan dari PPN barang non-mewah menjadi terbatas.

Sementara itu, ekonom Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan kenaikan PPN 12 persen untuk barang mewah berdampak lebih positif terhadap ekonomi.

“Kenaikan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah lebih positif ke ekonomi, meski saat ini harga barang terlanjur naik karena aturan teknis peraturan Menteri Keuangan (PMK) terlambat terbit,” kata dia pada Selasa, 1 Januari 2025, seperti dilansir Antara.

Bhima menjelaskan, pemerintah akhirnya turut menimbang efek daya beli masyarakat menengah ke bawah dan UMKM. Namun, pemerintah seharusnya mulai menyiapkan penurunan tarif PPN ke 8 persen. Banyak opsi yang tersedia bagi pemerintah untuk menggantikan penerimaan PPN tidak jadi naik. 

Pertama, merancang pajak kekayaan total harta orang super kaya dipungut sebesar 2 persen. Kedua, pajak karbon sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) bisa dijalankan pada 2025.

Ketiga, opsi penerimaan PPN melalui pajak produksi batu bara di luar royalti lebih tinggi. Keempat, tutup kebocoran pajak sektor sawit dan tambang. Kelima, evaluasi seluruh insentif pajak tidak tepat sasaran.

Vendro Immanuel G turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025, Ini Daftar Barang yang Terdampak

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus