Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Ekonom Nilai Sama Saja dengan Kenaikan PPNBm

Ekonom dari Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin menilai keputusan pemerintah untuk memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara selektif untuk barang mewah kurang tepat.

6 Desember 2024 | 16.01 WIB

Ilustrasi luxury goods dari Zeta Bags (ANTARA/HO)
Perbesar
Ilustrasi luxury goods dari Zeta Bags (ANTARA/HO)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai keputusan pemerintah untuk memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara selektif untuk barang mewah kurang tepat. Menurutnya, hal tersebut sama saja dengan menaikkan tarif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Ya, seperti menaikkan PPnBm saja," ujar Wijayanto ketika dihubungi pada Jumat, 6 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ia menilai, ide yang dicetuskan oleh pemerintah ini sebetulnya tidak sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). UU HPP mensyaratkan kenaikan tarif PPN dan bukan malah menaikkan tarif dari PPnBM

"UU mengatakan PPN naik (jadi) 12 persen, bukan PPnBm yang naik," kata Wijayanto. 

Selain itu, menurut Wijayanto, kenaikan PPN secara selektif ke barang-barang mewah juga tidak akan memberikan dampak signifikan bagi penerimaan negara. Oleh karena itu. menurutnya, hal tersebut seharusnya menjadi opsi yang kesekian untuk dilakukan, bukan yang utama. 

"Dampak (PPN barang mewah) ke kenaikan penerimaan negara yang jadi target utama pemerintah tidak seberapa," ucapnya. 

Sebelumnya Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun memastikan bahwa kenaikan PPN dari 11 menjadi 12 persen akan tetap diterapkan sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, kenaikan tersebut akan diberlakukan secara selektif kepada beberapa komoditas, baik barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah.

“Pemerintah akan menerapkan PPN 12 persen kepada konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku,” kata Misbakhun Kamis, 5 Desember 2024.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Dasco Ahmad mengatakan Presiden Prabowo Subianto bahkan mempertimbangkan usulan penurunan PPN untuk kebutuhan pokok diturunkan. Adapun usulan itu awalnya datang dari sejumlah anggota dewan.

"Mengenai usulan dari kawan-kawan DPR bahwa ada penurunan pajak kepada kebutuhan-kebutuhan pokok yang langsung menyentuh kepada masyarakat, Bapak Presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji," kata Dasco dalam konferensi pers usai rapat dengan Prabowo di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 5 Desember 2024.

Daniel A. Fajri ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus