Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memiliki program penjaminan polis yang berlaku lima tahun mendatang atau 2028 sesuai amanat UU PPSK. Kepala Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, buka suara atas hal ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Harusnya nanti sambil berjalannya waktu, perusahaan-perusahaan asuransi (bermasalah) harus menertibkan praktik-praktik asuransinya," kata Purbaya pada Tempo saat ditemui di Istora Senayan, Jakarta, Ahad, 2 Juli 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jadi pada 2028, lanjut dia, ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi perusahaan asuransi. LPS berharap perusahaan asuransi sudah memperbaiki kemampuan manajemen secara umum ketika masuk program penjaminan polis.
"Jadi harapannya sih sebelum masuk ke kita udah agak lebih rapi. Kita akan kerja sama dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) supaya itu terjadi," papar Purbaya.
Dengan kewenangan baru ini, Purbaya berharap bisa berdampak positif ke industri asuransi domestik yang sekarang tingkat kepercayaannya agak terganggu karena kasus-kasus gagal bayar.
Akibatnya, kata dia, asuransi dalam negeri dikuasai perusahaan-perusahaan asuransi asing. Dia menilai, jika LPS memberikan penjaminan polis, kredibilitas perusahaan asuransi domestik seharusnya semakin membaik.
Aturan tata kelola program penjaminan polis
"Sehingga kita lama-lama tidak menjadi tamu di rumahnya sendiri, kita harus menjadi tuan di tanah sendiri," tutur dia.
Kewenangan baru LPS sebagai penjamin polis diamanatkan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau dikenal UU PPSK.
"Program penjaminan polis diselenggarakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan," begitu bunyi Pasal 86 UU PPSK.
Pada Pasal 84 Ayat 1 dijelaskan, Program penjaminan polis dilaksanakan atas polis asuransi yang masih aktif atau belum berakhir dan klaim polis asuransi dari Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang dicabut izin usahanya.
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola program penjaminan polis akan diatur dalam Peraturan LPS setelah dikonsultasikan dengan DPR.