Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pulau Dijual Rp 44 Miliar, Bupati Bintan: Tidak Bisa Dibenarkan

Sebuah pulau di Bintan, Kepulauan Riau, dijual oleh situs jual-beli pulau.

16 Januari 2018 | 20.46 WIB

Iklan di situs privateislandsonline.com yang menawarkan Pulau Ajab, Bintan, Kep. Riau, Januari 2018. (privateislandsonline.com)
Perbesar
Iklan di situs privateislandsonline.com yang menawarkan Pulau Ajab, Bintan, Kep. Riau, Januari 2018. (privateislandsonline.com)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah pulau di Bintan, Kepulauan Riau, ditawarkan oleh sebuah situs jual-beli pulau Privateislandsonline.com. Pulau Ajab seluas 29 hektare itu ditawarkan dengan harga US$ 3,3 juta atau setara Rp 44 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Sukhri Fahrial, mendesak aparat intelijen pusat dan daerah bersinergi mengungkap fakta terkait dengan informasi pulau yang dikuasai warga asing, seperti Pulau Ajab.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Baca juga: Pulau di Sekitar Komodo Dijual Rp 135 M

"Banyak informasi pulau di wilayah Kepri dikuasai asing, tetapi sulit dibuktikan. Saya berharap aparat intelijen kita yang memiliki kemampuan khusus dan perlengkapan yang canggih dapat mengungkapnya, apakah benar atau tidak," ujarnya yang dihubungi Antara di Tanjungpinang, Kepri, Selasa, 16 Januari 2018.

Sukhri mengatakan informasi penawaran Pulau Ajab, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, tersebut meresahkan masyarakat.

Kabar penawaran pulau di situs seperti ini sebelumnya juga pernah terjadi, tapi perlahan-lahan hilang.

Informasi itu, kata dia, pasti menimbulkan berbagai persepsi. Masyarakat pasti marah karena merasa wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia terkoyak-koyak.

Karena itu, penegakan hukum harus dilakukan oleh aparat yang berwenang. Badan intelijen daerah, badan intelijen strategis, Polri, dan TNI mesti bersinergi untuk membongkar permasalahan ini.

Informasi penawaran dan penjualan pulau harus dapat dipastikan kebenarannya. Hasil investigasi aparat yang berwenang perlu diketahui publik agar masyarakat tenang.

"Jangan sampai ada pulau di wilayah Kepri dikuasai asing. Wilayah NKRI kita harus dijaga," katanya.

Sukhri mengatakan Kepri memiliki ribuan pulau yang indah, pantai yang bersih, dan ekosistem laut yang berlimpah. Pihak asing pasti tertarik menguasai pulau-pulau di Kepri. Namun ada aturan yang tidak membolehkan pihak asing menguasai pulau-pulau di wilayah NKRI.

"Kepri memiliki 1.796 pulau. Wilayah yang strategis, karena berbatasan dengan berbagai negara, seperti Malaysia dan Singapura. Kepri perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah daerah maupun pusat," katanya.

Sebelumnya, Bupati Bintan Apri Sujadi memerintahkan aparatur terkait di Pemerintah Kabupaten Bintan menyelidiki informasi penawaran Pulau Ajab. "Kami menanggapi serius informasi itu, karena tidak dibenarkan," kata Bupati Apri.

Apri juga menginstruksikan Ketua RT dan Ketua RW, kepala desa, serta camat setempat untuk memantau kondisi terkini Pulau Ajab.

Ia membantah kabar media dalam jaringan yang menyebutkan pulau itu dijual dengan harga Rp 44 miliar. "Pihak asing sama sekali tidak dibenarkan dan melanggar konstitusi (UUD 1945) Pasal 33 ayat 3," katanya.

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Bintan baru mengetahui informasi penawaran pulau tersebut hari ini. Pihak perdesaan dan kecamatan telah menelusuri pemilik pulau tersebut.

Berdasarkan data yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Bintan, lahan di Pulau Ajab dikuasai oleh banyak orang. Mereka bukan warga asing. "Pihak asing hanya dibenarkan mengelola potensi yang ada di pulau tersebut dalam jangka waktu yang telah diatur dalam undang-undang," katanya.

ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus