Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Punya Sepeda Lipat Brompton? Silakan Masukkan dalam SPT Pajak Kode 041

Memiliki sepeda lipat Brompton atau sepeda mahal lainnya, silakan masukkan dalam SPT Pajak dengan kode 041.

23 Februari 2021 | 17.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Komunitas sepeda lipat yang tergabung dari Brompton Monas Cyclists tengah mencoba menggunakan Moda Raya Terpadu (MRT) di Stasiun Bundaran HI, Jakarta, Sabtu 16 Maret 2019. Uji coba MRT untuk publik telah dibuka sejak 12 Maret lalu hingga 24 Maret nanti. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sejak diumumkannya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pengguna sepeda di Indonesia meningkat. Hal tersebut dikarenakan masyarakat mencari alternatif lain untuk melakukan olahraga. Salah satu jenis sepeda yang paling banyak dicari adalah sepeda lipat.

Berbicara soal sepeda lipat, tentu tidak bisa mengabaikan sepeda yang menjadi primadona beberapa tahun belakangan yaitu, Brompton. Sepeda ini salah satu tipe sepeda lipat yang banyak digunakan sebagai sarana transportasi.

Sepeda pabrikan London ini memiliki kisaran harga yang cukup tinggi mulai dari puluhan hingga ratusan juta, tak heran sepeda ini banyak dimiliki masyarakat kelas atas.

Baca: Ditjen Pajak Sebut Kode 041 dalam SPT Pajak untuk Sepeda

Menurut laporan pada tahun 2017 hingga 2019, Brompton terjual sebanyak lima ribu unit di pasaran Indonesia. Menurut Will Butler-Adams—CEO Brompton—Masyarakat Indonesia mendapatkan sepeda ini dari pasar luar negeri seperti Singapura dan Thailand. Namun Will cukup kaget ketika banyaknya minat  masyarakat membeli sepeda yang dibanderol sekitar Rp 25 juta sampai Rp 80 juta tersebut.

Nah, terkait pajak sepeda, Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan dalam kanal Instagram dan Twitter-nya mengingatkan kepada masyarakat Indonesia untuk memasukkan sepeda sebagai harta dalam Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Pajak dengan kode 041 yang termasuk dalam alat transportasi.

Menurut Neilmaldri Noor selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan masyarakat Direktorat Jenderal Pajak sepeda merupakan salah satu harta dari alat transportasi yang harus dilaporkan.

Bagi pengguna maupun kolektor sepeda lipat Brompton dan sepeda mahal lainnya, dapat melaporkan sepedanya dalam SPT Pajak dengan kode 041 untuk sepeda. Mengenai alur pendaftaran hingga pembayarannya dapat dilihat di kanal pajak.go.id. Neilmaldri mengatakan, pelaporan harta juga diatur dalam Pasal 3 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

GERIN RIO PRANATA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus