Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejak diumumkannya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pengguna sepeda di Indonesia meningkat. Hal tersebut dikarenakan masyarakat mencari alternatif lain untuk melakukan olahraga. Salah satu jenis sepeda yang paling banyak dicari adalah sepeda lipat.
Berbicara soal sepeda lipat, tentu tidak bisa mengabaikan sepeda yang menjadi primadona beberapa tahun belakangan yaitu, Brompton. Sepeda ini salah satu tipe sepeda lipat yang banyak digunakan sebagai sarana transportasi.
Sepeda pabrikan London ini memiliki kisaran harga yang cukup tinggi mulai dari puluhan hingga ratusan juta, tak heran sepeda ini banyak dimiliki masyarakat kelas atas.
Baca: Ditjen Pajak Sebut Kode 041 dalam SPT Pajak untuk Sepeda
Menurut laporan pada tahun 2017 hingga 2019, Brompton terjual sebanyak lima ribu unit di pasaran Indonesia. Menurut Will Butler-Adams—CEO Brompton—Masyarakat Indonesia mendapatkan sepeda ini dari pasar luar negeri seperti Singapura dan Thailand. Namun Will cukup kaget ketika banyaknya minat masyarakat membeli sepeda yang dibanderol sekitar Rp 25 juta sampai Rp 80 juta tersebut.
Nah, terkait pajak sepeda, Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan dalam kanal Instagram dan Twitter-nya mengingatkan kepada masyarakat Indonesia untuk memasukkan sepeda sebagai harta dalam Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Pajak dengan kode 041 yang termasuk dalam alat transportasi.
Menurut Neilmaldri Noor selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan masyarakat Direktorat Jenderal Pajak sepeda merupakan salah satu harta dari alat transportasi yang harus dilaporkan.
Bagi pengguna maupun kolektor sepeda lipat Brompton dan sepeda mahal lainnya, dapat melaporkan sepedanya dalam SPT Pajak dengan kode 041 untuk sepeda. Mengenai alur pendaftaran hingga pembayarannya dapat dilihat di kanal pajak.go.id. Neilmaldri mengatakan, pelaporan harta juga diatur dalam Pasal 3 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
GERIN RIO PRANATA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini