Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Ramai PHK Massal, Ini Hak-Hak Pekerja yang Wajib Dibayar oleh Perusahaan

Berikut hak-hak pekerja yang di PHK serta incian uang pesangon, uang kompensasi yang bisa didapatkan dari perusahaan

13 Oktober 2022 | 08.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi PHK. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kabar Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK oleh sejumlah perusahaan di Tanah Air makin sering terdengar. Banyak pekerja yang terkena PHK massal. Dalam kondisi tersebut, korban PHK baik karyawan kontrak maupun yang statusnya karyawan tetap mesti tahu apa saja hak-hak pekerja yang didapatkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PHK juga tidak hanya sebatas pemecatan secara sepihak oleh perusahaan. Namun ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi perusahaan supaya karyawan tidak merasa paling dirugikan.

Apa Itu PHK?

PHK adalah sebuah konsep penyelesaian hubungan kerja antara karyawan dengan perusahaan. Penyebabnya bisa bermacam-macam, mulai dari kerugian finansial yang dialami perusahaan sampai persoalan kinerja karyawan yang buruk. Akibatnya, baik perusahaan maupun karyawan tidak memiliki hak dan kewajiban.

Dasar Hukum PHK

Sebelum membahas hak-hak pekerja yang di PHK, simak penjelasan kebijakan mengenai berikut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

- UU No. 13 tahun 2003 Bab 13 tentang Ketenagakerjaan.

-   UU No. 13 tahun 2003 juncto UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

-   Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 Pasal 36 huruf b mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat serta Pemutusan Hubungan Kerja.

-   Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 Pasal 37 sampai Pasal 39 tentang Tata Cara Pemutusan Hubungan Kerja.

-   Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 Pasal 40 sampai Pasal 59 tentang Akibat Pemutusan Hubungan Kerja

Prosedur PHK

Dilansir laman jdih.kemnaker.go.id, prosedur PHK diawali dari pemberitahuan maksud dan alasan oleh pengusaha kepada buruh. Penyampaian harus dalam bentuk surat tertulis secara sah.

Surat diberikan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum PHK. Untuk masa percobaan, surat pemberitahuan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum PHK dilakukan.

Pemberitahuan PHK tidak perlu dilakukan untuk beberapa hal, yakni pekerja mengundurkan diri atas keputusan sendiri, berakhirnya masa PKWT, telah mencapai usia pensiun berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan, dan/atau karyawan meninggal dunia.

Apabila karyawan menolak PHK, dapat melakukan perundingan bipartit dan mediasi. Namun jika tidak mencapai kesepakatan, langkah selanjutnya ialah mengikuti mekanisme dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Perusahaan juga diwajibkan melaporkan PHK kepada Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) setempat untuk memperoleh hak pekerja dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Hak-hak Pekerja yang di PHK

Hak pekerja yang terdampak PHK dibedakan atas status kepegawaian, yaitu karyawan kontrak dan karyawan tetap. Berikut hak-hak yang bisa diketahui:

Hak PHK Karyawan Kontrak

Bagi pekerja kontrak yang di PHK, hanya akan mendapatkan uang ganti rugi. Tidak ada biaya tambahan lainnya yang wajib dibayarkan pengusaha. Misalnya, Pak X dikontrak selama 6 bulan, namun baru 2 bulan bekerja ia kemudian di PHK. Dengan gaji yang didapatkan Rp 4 juta dan uang transportasi Rp 200 ribu.

Maka hak yang diperoleh dengan rincian:

Sisa gaji + ganti rugi = (Rp 4 juta x 4 bulan) + (Rp 200.000 x 4 bulan) = Rp 16 juta + Rp 800.000 = Rp 16.800.000.

 

Hak PHK Karyawan Tetap

Untuk pekerja tetap akan memperoleh sejumlah hak, meliputi:

-   Uang Pesangon

Uang pesangon adalah uang yang harus diberikan perusahaan sesuai UU Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat 2. Nominalnya sebesar 1 bulan upah (masa kerja di bawah 1 tahun), 2 bulan upah (masa kerja lebih 1 tahun tetapi kurang dari 2 tahun), dan seterusnya.

-   Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

UPMK adalah uang jasa dari pengusaha terhadap waktu kerja karyawan didasarkan oleh UU Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat 3. Nominalnya sebesar 2 bulan upah (masa kerja sama atau lebih dari 3 tahun, tetapi kurang dari 6 tahun), 3 bulan upah (masa kerja sama atau lebih dari 6 tahun, tetapi kurang dari 9 tahun), dan seterusnya.

-   Uang Penggantian Hak

Kompensasi yang dibayarkan terdiri dari:

  1. Cuti tahunan belum gugur dan belum diambil.
  2. Ongkos pulang karyawan dan keluarga.
  3. Penggantian biaya pengobatan, perumahan, dan perawatan.
  4. Segala hal yang dicatatkan pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan.

Itulah pengetahuan seputar apa itu PHK, dasar hukum dan alur proses dan hak-hak pekerja yang di PHK yang perlu diketahui para pekerja dan pemberi kerja. 

 

MELYNDA DWI PUSPITA

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus