Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan perubahan skema Pajak Penjualan Barang Mewah untuk kendaraan bermotor roda empat. Rencana itu disampaikan dalam Rapat Konsultasi bersama Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 11 Maret 2019.
Baca juga: Harga Tiket MRT Rp 10 Ribu, Sri Mulyani: Masyarakat Mampu Bayar
"Latar belakangnya, Menteri Perindustrian menyampaikan usulan kepada Menteri Keuangan pada tanggal 11 September 2017 mengenai kebijakan fiskal industri untuk mendorong kendaraan rendah karbon," ujar Sri Mulyani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 11 Maret 2019. Usulan itu dirancang setelah berkoordinasi dengan pelaku industri sepanjang 2017 hingga 2018.
Perubahan skema PPnBM itu meliputi dasar pengenaan, pengelompokan kapasitas mesin, pengelompokan tipe kendaraan, prinsip pengenaan, hingga program insentif. Saat ini, kata Sri Mulyani, pengenaan pajak penjualan barang mewah itu dikenakan berdasarkan kapasitas mesin. Pada skema anyar, pengenaan pajak didasari oleh konsumsi bahan bakar dan tingkat emisi karbon dioksida.
Di samping itu, berdasarkan beleid yang ada sekarang, pengelompokan mesin terkait PPnBM saat ini terbagi beberapa kelompok, yaitu mesin diesel dengan ukuran kurang dari 1.500 cc, 1.500-2.500 cc, serta ukuran di atas 2.500 cc. Serta, mesin berbahan bakar gasoline dengan kapasitas kurang dari 1.500 cc, 1.500-2.500 cc, 2.500-3.000 cc, serta lebih dari 3.000 cc.
"Usulannya menjadi dua kelompok, yaitu di bawah 3.000 cc dan di atas 3.000 cc," ujar Sri Mulyani. Perubahan juga diusulkan pada tipe kendaraan dari sebelumnya dibedakan antara sedan dan non sedan, menjadi tak dibedakan tipenya.
Berikutnya, prinsip pengenaannya juga bakal diubah. Sebelumnya, kata Sri Mulyani, semakin besar kapasitas mesin maka tarif pajaknya juga bakal semakin besar. Nantinya, prinsip pengenaannya adalah semakin rendah emisi maka semakin rendah tarif pajak.
Terakhir usulan itu juga melingkupi insentif. Saat ini, insentif hanya diberikan kepada mobil berjenis Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau. Dengan perubahan itu, insentif juga bakal diberikan untuk kendaraan roda empat dengan jenis, hybrid electric vehicle, plug in HEV, flexy engine, dan electric vehicle.
Berdasarkan simulasi di kementeriannya, Sri Mulyani mengatakan perubahan skema itu dapat meningkatkan penerimaan PPnBM ketimbang skema yang ada saat ini. Selain itu, perubahan skema itu juga dinilai dapat mendorong produksi kendaraan tipe sedan lantaran tarifnya lebih rendah. Sebagai informasi, kendaraan jenis sedan menjadi tipe yang paling banyak dicari di pasar ekspor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini