Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Ratusan Balon Udara Disita di Wonosobo dan Ponorogo

Ratusan balon udara satusan balon udara sudah diamankan oleh Kepolisian dan TNI.udah diamankan oleh Kepolisian dan TNI.

19 Juni 2018 | 16.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah balon udara peserta dari berbagai negara bersiap-siap mengikuti Festival Balon Udara Internasional ke-22 di Clark, provinsi Pampanga, Filipina, 8 Februari 2018. Festival ini diikuti Jepang, Amerika Serikat, Malaysia, Jerman, Inggris Raya, Turki, Kanada, dan Korea Selatan. AP

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Posko Harian Mudik Nasional Kementerian Perhubungan, Arif Toha menuturkan ratusan balon udara disita oleh Kepolisian dan TNI. Balon-balon tersebut nantinya, akan diterbangkan dalam tradisi perayaan Idul Fitri. "Hari ini akan terus diawasi dan akan bertambah jumlahnya," ujar dia di Kantor Kemenhub, Selasa, 19 Juni 2018.

Arif menjelaskan, Kemenhub bekerjasama dengan Kepolisian dan TNI untuk memantau lokasi-lokasi yang masih menerbangkan balon. "Sosialisasi sudah kita lakukan sejak jauh hari sebelumnya. Tapi masyarakat masih saja. Ya itu tradisi mungkin ya," tutur dia.

Simak: Bahaya Balon Udara, Airnav: Pilot Waspadai Jalur Udara

Saat ini, kata Arif, Dirjen Udara Agus Santoso berada di Wonosobo, Jawa Tengah, untuk memberikan penyuluhan dan melakukan pemantauan langsung. Kemudian, direncanakan Agus juga akan mengunjungi Ponorogo, Jawa Timur, untuk melakukan hal yang sama.

Sebelumnya, Direktur Utama Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia atau AirNav Indonesia, Novi Riyanto, mengaku kesulitan untuk memetakan secara rinci daerah yang menerbangkan balon udara. Padahal penerbangan balon udara secara masif, terutama di Jawa Tengah dan Jawa Timur, telah menuai keluhan dari setidaknya 84 pilot pesawat terbang.

Simak: Lebaran 2018, Airnav Indonesia: 71 Laporan tentang Balon Udara

Novi menjelaskan balon-balon yang diterbangkan masyarakat umumnya tidak memiliki transmitter responder atau transponder, sebuah perangkat untuk menerima dan mengirimkan sinyal dalam frekuensi tertentu. Balon, kata dia, juga tidak dilengkapi kendali apapun. Maka, lengkaplah kesulitan untuk mengontrol balon ini saat terbang di udara.

Selanjutnya,  Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan, Wahyu Satrio Utomo menuturkan balon udara tersebut dapat terbang hingga 30 ribu kaki, sehingga mengganggu jalur penerbangan pesawat. Atas hal tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengeluarkan peraturan nomor 40 tahun 2018, soal aturan menerbangkan balon udara.

Baca: Balon Udara, Drone, dan Sinar Laser Ancam Penerbangan

Dia mengakui, jika menerbangkan balon udara memang bagian dari budaya yang tidak mungkin dilarang. Namun, Wahyu menuturkan peraturan soal penerbangan balon tersebut dibuat agar tidak mengganggu penerbangan. "Dari tahun ke tahun pesertanya bertambah banyak," tutur dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus