Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Registrasi Kartu Prabayar Capai 317 Juta Nomor Pelanggan

Jumlah pelanggan yang sudah melakukan registrasi kartu prabayar mencapai 317 juta nomor.

2 Maret 2018 | 18.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga mengantre untuk melakukan registrasi ulang kartu telepon seluler prabayar di Kantor Grapari Telkomsel, Yogyakarta, 28 Februari 2018. Pemblokiran tersebut sesuai dengan Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jumlah pelanggan yang sudah melakukan registrasi kartu prabayar hingga Jumat siang, 2 Maret 2018, mencapai 317 juta nomor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Per jam 11.00 siang tadi sudah mencapai 317 juta nomor pelanggan,” kata Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza saat dihubungi Tempo, Jumat, 2 Maret 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada 1 Maret 2018, nomor pelanggan yang terdaftar sebanyak 313 juta. Hingga batas akhir registrasi kartu pada 28 Februari lalu, jumlah pendaftar mencapai 296 juta pelanggan.

Data Kementerian menunjukkan jumlah pengguna kartu prabayar di seluruh Indonesia sekitar 376 juta. Artinya, hingga kini masih ada 59 juta nomor yang belum didaftarkan ulang.

Sebelumnya, Kementerian menyatakan akan memblokir kartu pelanggan yang tidak masuk data registrasi mulai 1 Maret 2018. Pemblokiran pun terjadi bertahap.

Tahap pertama, masyarakat yang belum registrasi ulang tidak dapat menerima panggilan telepon dan pesan singkat (SMS) pada 1 Maret-31 Maret 2018. Selanjutnya, masyarakat tidak dapat menelepon dan mengirim SMS pada 1 April bila belum juga melakukan registrasi ulang.

Pemblokiran total, dari pemblokiran telepon, SMS, sampai jaringan Internet, dilakukan jika hingga 1 Mei 2018 nomor tidak didaftarkan. 

Meski begitu, Iza mengatakan pelanggan masih dapat melakukan registrasi kartu SIM selama belum mencapai masa blokir total tersebut.

“1 Mei 2018 pemblokiran total. Karenanya, kami mendorong masyarakat meregistrasi ulang sesegera mungkin agar pemblokiran dipulihkan kembali,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah mewajibkan pengguna telepon seluler melakukan registrasi kartu prabayar mulai 31 Oktober 2017. Hal itu sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, registrasi ulang ini merupakan bentuk kebijakan untuk pendataan para pengguna seluler agar terintegrasi dengan data kependudukan.

Adapun syarat registrasi kartu prabayar adalah mengirimkan SMS ke 4444 dengan mencantumkan nomor kartu keluarga dan kartu tanda penduduk.

ZARA AMELIA | LANI DIANA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus