Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mengukuhkan jajaran pengurus untuk masa bakti 2024–2029. Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie mengatakan terdapat 2.800 pengurus yang dikukuhkan.
“Pada hari ini Jumat 14 Maret 2025, saya Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia akan mengukuhkan pengurus masa bakti 2024-2029,” kata Anindya Bakrie dalam sambutannya pada acara Pengukuhan Pengurus Kadin Indonesia Masa Bakti 2024-2029, Jumat, 14 Maret 2025 di Jakarta.
Salah seorang yang didapuk sebagai pengurus Kadin adalah Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Hukum dan HAM. Sebagai mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Azis memiliki latar belakang yang cukup kompleks, termasuk keterlibatannya dalam kasus hukum yang pernah menarik perhatian nasional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kini, Azis Syamsuddin menempati posisi penting di Kadin Indonesia, meskipun masa lalunya masih membayangi. Pelantikan tersebut mencerminkan dinamika politik Indonesia, di mana pengalaman dan koneksi masih menjadi faktor utama dalam penunjukan jabatan strategis. Ke depan, peran dan kebijakan yang diambilnya di Kadin akan menjadi sorotan, terutama dalam menentukan arah organisasi dan dampaknya terhadap dunia usaha serta kebijakan publik di Tanah Air.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelantikan Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia berlangsung dalam Musyawarah Nasional (Munas) pada 16 Januari 2025.
Ketua Umum Kadin periode 2024-2029, Anindya Bakrie, menyatakan saat itu, pengumuman kepengurusan ini baru sekitar 50 persen dari keseluruhan pengurus. “50 persen lainnya kami umumkan setelah 20 Oktober atau setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden yang baru,” ujarnya di Menara Kadin, Kuningan, Jakarta pada Senin, 7 Oktober 2024 .
Dalam acara tersebut, Anindya Bakrie bilang pelantikan ini diharapkan membawa angin segar bagi organisasi untuk lebih berperan dalam mendukung program-program pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Rekam Jejak Azis Syamsuddin
Lahir di Jakarta pada 31 Juli 1970, Azis Syamsuddin adalah seorang politikus dari Partai Golongan Karya (Golkar) yang telah lama berkecimpung di dunia politik. Ia menjabat sebagai anggota DPR selama empat periode dan pernah menduduki sejumlah posisi penting, termasuk Ketua Fraksi Golkar serta Wakil Ketua DPR di bidang Politik dan Keamanan. Namun, perjalanan politiknya juga diwarnai oleh berbagai kontroversi hukum.
Azis mengenyam pendidikan di Fakultas Ekonomi Universitas Krisnadwipayana dan Fakultas Hukum Universitas Trisakti.
Azis Syamduddin pernah bekerja di PT Panin Bank. Pada 1994, Azis mulai menekuni profesi advokat dengan bergabung ke Gani Djemat & Partners Law Office. Selama menjadi advokat, Azis meraih gelar master dari luar negeri dan Universitas Padjadjaran.
Memasuki 2004, Azis mencalonkan diri sebagai anggota DPR dari Partai Golkar. Sejak lolos ke Senayan, dia lama bertengger di Komisi Hukum.
Pada 2012, sejumlah anggota Komisi Hukum yang ditemui Tempo menyebutkan Azis tergabung dalam "Tim Mawar". Ini adalah kumpulan sejumlah anggota Komisi Hukum yang berupaya merevisi Undang-Undang KPK.
Saat menjadi anggota DPR periode 2014-2019, Azis menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran dan Ketua Komisi Hukum. Jabatan kedua itu dia emban saat DPR memilih lima pimpinan KPK yang baru untuk periode 2019-2023.
Azis baru menempati pucuk pimpinan DPR untuk periode 2019-2024. Di Golkar, ia juga menempati posisi bergengsi sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Akhir 2020, Azis pindah dari Komisi Hukum ke Komisi Pertahanan DPR, bertukar dengan Rudy Mas'ud. Rudy mengklaim rotasi itu atas keinginan dirinya duduk di Komisi Hukum yang dinilai prestisius.
Nama Azis beberapa kali disebut dalam pusaran perkara korupsi. Mulai kasus korupsi pengadaan simulator SIM yang menyeret bekas Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Inspektur Jenderal Djoko Susilo, kasus e-KTP, hingga izin ekspor benur yang melibatkan bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Nama Azis Syamsuddin mencuat dalam kasus suap yang diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada September 2021. Ia diduga terlibat dalam suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Lampung Tengah. Dalam penyelidikan, KPK menemukan bukti bahwa Azis memberikan suap sebesar Rp3,64 miliar kepada mantan penyidik KPK dengan tujuan menghambat proses penyelidikan terhadap dirinya.
Pada Februari 2022, pengadilan menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Azis serta denda sebesar Rp 250 juta. Selain hukuman penjara, ia juga dikenai sanksi pencabutan hak politik selama empat tahun setelah menjalani masa hukuman itu. Kasus ini menunjukkan bagaimana politisi di Indonesia sering kali terjerat dalam permasalahan hukum yang dapat merusak citra dan karier mereka.
Azis Syamsuddin saat menjalani sidang pledoi atau pembelaan pada Senin, 31 Januari 2022 meminta kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi agar mendapatkan keadilan.
"Pada persidangan yang mulia ini, izinkan saya untuk memperoleh kesempatan yang adil dalam memperjuangkan keadilan," ujar Azis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin.
Azis menyadari panggilan pertama sebagai tersangka secara hukum acara dan ilmu yang dia pelajari, menjadi aneh bagi dia. Namun, dia tetap menjalani proses hari-harinya di dalam tahanan. Mulai dari ditahan di Polres Jakarta Selatan, kemudian dipindahkan Rutan C1 Gedung KPK, membuatnya tidak dapat berinteraksi dengan siapapun.
"Tidak dapat berinteraksi dengan pengacara, bahkan dengan keluarga saya. Sampai saat ini, proses pembuatan pledoi ini pun tidak dapat menjumpai penasehat hukum saya secara langsung, hanya dapat dilakukan melalui Zoom," kata Azis.
Azis melanjutkan, dalam persidangan ini menginginkan keadilan yang seadil-adilnya. Sehingga, dia bisa kembali ke keluarga dan sahabat-sahabatnya. Serta masyarakat Lampung yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan Azis, yang membuatnya bisa sampai terpilih menjadi wakil rakyat.
"Sudah menjadi komitmen saya, dalam kondisi apapun untuk tetap memberikan bantuan kepada masyarakat, dengan mengedepankan azas kemanusiaan. Karena dilatarbelakangi kehidupan saya yang cukup susah, saya tidak sekoyong-koyong menjadi wakil ketua DPR, perjuangan yang saya mungkin tidak diketahui orang," ujar Azis.
Kuasa hukum mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, Muhammad Yunus mengatakan Azis melalui Aliza Gunado, kolega Azis di Partai Golkar mendapat uang Rp 2 miliar sebagai bentuk komitmen atas pengucuran DAK Lampung Tengah tahun 2017.
Azis menghubungi Robin pada Agustus 2020 dan meminta tolong mengurus penanganan kasus dugaan suap DAK Lampung Tengah. Robin lantas menghubungi pengacara Maskur Husain untuk mengawal dan mengurus perkara itu. Setelah itu, Maskur menyampaikan kepada Azis dan Aliza agar masing-masing dari mereka menyiapkan Rp 2 miliar. Azis lantas mentransfer uang senilai Rp 200 juta dari rekening pribadinya ke rekening Maskur secara bertahap.
Atas perbuatannya tersebut Azis Syamsuddin dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Bagaimana kiprah Azis Syamsuddin kemudian di Kadin?
Syailendra Persada, Budiarti Utami Putri, Ananda Bintang Purwaramdhona, dan Khumar Mahendra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.