Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, Rudy masih yakin BB tak akan dilikuidasi, walau kini di tangan BI. Mengapa? Menurut anak sulung Djaja Ramli, pendiri BB itu, tindakan penutupan bank justru memperburuk citra Bank Indonesia. ''Status BTO saja sudah salah di mata hukum, apalagi melakukan likuidasi," ujarnya.
Saat ditemui Ali Nur Yasin dan Febriana Siahaan dari TEMPO Interaktif di lantai enam Gedung Bank Bali di Jalan Sudirman, Jakarta, Rudy bicara soal nasib BB, bank yang sudah 45 tahun berdiri. Pria 42 tahun yang berkarir di BB sejak 1983 itukini keluarga Ramli hanya memiliki lima persen saham BBtampak berusaha tetap optimistis setelah begitu banyak ''pukulan" atas BB.
Apa sikap Anda sebagai pemegang saham minoritas setelah Bank Bali dikembalikan kepada Bank Indonesia?
Memang benar saya sekarang adalah pemegang saham minoritas, dan DBC (Deutsche Bourse Clearing AG) adalah pemegang saham mayoritas. Yang memiliki kewajiban menyetor dana 20 persen untuk rekapitalisasi adalah DBC. Sebab, sejak 23 Juli 1999, DBC sudah memiliki saham lebih besar dibandingkan dengan keluarga kami. Saya tidak punya kewajiban mengenai setoran dana 20 persen. Tapi, sampai sekarang Bank Indonesia tidak melakukan penelitian siapa sebenarnya pemegang saham DBC, padahal itu tugas BI.
Apa upaya Anda untuk menyelamatkan Bank Bali?
Saya akan menunggu apa yang diinginkan Bank Indonesia. Kalau ingin melakukan perundingan, saya tetap terbuka untuk menyelamatkan Bank Bali. Terus terang, saya dengan Bank Bali berbeda. Saya memang melakukan gugatan kepada Bank Indonesia atas pem-BTO-an Bank Bali. Tapi saya bukanlah Bank Bali. Saya sudah tidak ada apa-apanya lagi di Bank Bali.
Kalau sampai batas waktu yang ditentukan DBC tidak mampu menyetorkan dana, apakah Anda bersedia menyerahkan dana?
Saya tidak punya uang. Kewajiban menyetorkan dana sebanyak 20 persen ada pada DBC, bukan saya. Terus terang Bank Bali adalah bank bagus dan karyawannya juga profesional. Saya heran kenapa Bank Bali selalu ''dikerjain" terus, padahal bank ini tidak pernah terima bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Adakah suara Anda ini di belakang DBC?
Hanya orang-orang enggak bener yang mengatakan saya di belakang DBC, yang membeli saham Bank Bali senilai Rp 500 miliar. Kalau saya punya uang sebanyak itu, ngapain saya beli saham bank sendiri? Lebih baik saya gunakan untuk dana rekap.
Sikap Anda jika diminta untuk menyelamatkan Bank Bali?
Kalau mereka menerima tawaran untuk mencabut surat keputusan BTO Bank Bali, saya mau berunding. Terserah setelah itu, apakah Bank Bali akan di-BTO kembali atau direkap. Saya hanya menginginkan agar Bank Indonesia mengakui kesalahannya, itu saja. Sayangnya, mereka tidak mau mengakui kesalahannya. Kalau mereka ingin ''berkelahi" dengan saya, silakan. Jangan Bank Bali yang dihajar terus.
Bagaimana jika pemerintah memutuskan untuk menutup Bank Bali?
Tampaknya pemerintah tidak akan melakukan likuidasi. Selain akan memperburuk citra BI karena tindakan BTO-nya salah sesuai dengan putusan PTUN, saya mendengar sudah ada satu bank swasta nasional yang akan menampung Bank Bali. Saya mengira, bank tersebut sejak awal berada di belakang masalah-masalah yang menimpa Bank Bali. Dan ada kemungkinan juga bank itu berada di belakang DBC. Jelas, DBC sebagai mayoritas tak akan mengizinkan pemerintah melikuidasi Bank Bali karena DBC akan menderita kerugian yang cukup besar. Penyelesaian yang bakal dilakukan adalah melakukan penggabungan (merger) Bank Bali dengan bank tersebut. Bisa saja bank tersebut mengatakan di kemudian hari sebagai penyelamat Bank Bali.
Yang Anda maksud Bank Lippo?
Saya tidak tahu.
Berapa gaji Anda sebagai Direktur Utama Bank Bali?
Saya digaji Rp 85 juta per bulan di luar tunjangan fasilitas dan bonus. Mengapa saya menuntut terminate fee dibayarkan sekaligus, itu karena berdasarkan perjanjian dengan Bank Bali hingga 2001, gaji saya akan dibayarkan penuh jika kontrak dibatalkan.
Anda kabarnya membayar pengacara sampai Rp 6-7 miliar?
Memang besarnya segitu untuk tiga pengacara yang saya kontrak. Semua bukti kontrak pengacara sudah saya serahkan kepada BPPN. (Menurut catatan TEMPO, tiga pengacara Rudy adalah Amin Arjoso, Adnan Buyung Nasution, dan Bob R.E. Nasution.)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo