Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Rupiah Hampir Rp 16.000, Apjapi: Jadi Beban Serius bagi Maskapai Penerbangan

Apjapi mengungkapkan dampak depresiasi atau melemahnya rupiah terhadap maskapai penerbangan. Apa saja?

27 Oktober 2023 | 13.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Asoasiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia atau Apjapi mengungkapkan dampak depresiasi atau melemahnya rupiah terhadap maskapai penerbangan. Apa saja?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Nilai tukar rupiah sudah mendekati Rp 16.000 per dolar AS, padahal biaya operasi maskapai penerbangan ini tidak lepas dari nilai tukar rupiah," kata Ketua Apjapi Alvin Lie dalam seminar di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat pada Jumat, 27 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebagai informasi, nilai tukar atau kurs rupiah yang ditransaksikan antarbank di Jakarta pada Jumat pagi bergerak stagnan atau melemah tipis sebesar 0,00 persen atau 0,5 poin. Ini menjadi Rp 15.920 dari sebelumnya Rp15.920 per dolar AS.

Lebih lanjut, Alvin menyebut tiga unsur utama dalam biaya operasi maskapai penerbangan adalah bahan bakar pesawat atau avtur sekitar 36 persen, pemeliharaan sekitar 16 persen, dan sewa pesawat atau penyusutan sebesar 14 persen. Jadi totalnya adalah 66 persen. 

Menurut Alvin, pemeliharaan pesawat membutuhkan suku cadang yang dihargai dalam mata uang dolar AS atau euro. Sementara transaksi sewa pesawat dan avtur juga menggunakan valuta asing. Dengan demikian, ini akan mengikuti fluktuasi kurs rupiah.

"Jadi ketika rupiah melemah, ini menjadi beban yang cukup serius bagi maskapai penerbangan, terutama maskapai penerbangan di Indonesia ini hidupnya dari rute domestik," ujar Alvin Lie. 

Dia menyebut, tiket rute domestik dijual dalam rupiah. Sementara biaya-biaya yang dikeluarkan maskapai banyak yang dalam dolar AS. 

"Jadi di atas kertas kelihatannya laba, tapi prakteknya belum tentu laba. Ini menjadi tantangan yang dihadapi oleh maskapai penerbangan sehari-hari," tutur dia.

Apalagi tarif batas atas tiket pesawat sudah berlaku sejak 15 Mei 2019 atau 4,5 tahun yang lalu. Sedangkan asumsi-asumsi tarif batas atas itu sudah berubah.

AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus