Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Sebelas BUMN dan Badan Bank Tanah akan Dapat PMN dari Inbreng Aset Negara

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, 11 perusahaan BUMN serta Badan Bank Tanah akan menerima PMN nontunai dari BMN atau inbreng aset negara

1 Juli 2024 | 20.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers disaksikan Ketua tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo - Gibran Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo - Gibran Ahmad Muzani usai melakukan pertemuan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 31 Mei 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani menerima kunjungan Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Presiden dan Wakil Presiden terpilih,Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka itu membahas transisi pemerintahan dan RAPBN 2025. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, 11 perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta Badan Bank Tanah akan menerima Penyertaan Modal Negara atau PMN nontunai dari Barang Milik Negara (BMN). "Akan direncanakan, tahun ini ada penambahan PMN yang sifatnya nontunai, berasal dari barang milik negara. Jadi, BMN itu diinbrengkan dalam bentuk aset kepada BUMN-BUMN," katanya saat rapat bersama Komisi XI DPR RI di Senayan pada Senin, 1 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun 11 BUMN yang akan menerima PMN nontunai dari inbreng aset meliputi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Perum Damri, Airnav Indonesia, PT Pertamina (Persero), PT Bio Farma (Persero), dan PT Varuna Tirta Prakasya (Persero). Kemudian, ada PT Perkebunan Nusantara III (Persero), Perum Perumnas, PT Hutama Karya (Persero), PT Sejahtera Eka Graha (Persero), PT Danareksa (Persero). Selain 11 BUMN tersebut, ada Badan Bank Tanah yang juga akan menerima PMN nontunai dari inbreng aset negara. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sri menjelaskan, mengacu pada Pasal 35 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024, telah diatur penambahan PMN nontunai dari BMN atau inbreng aset kepada BUMN. Inbreng aset merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengoptimalkan BMN melalui pemindahtanganan kepada BUMN. 

Sri Mulyani meminta kepada Komisi XI untuk mendalami PMN ini, karena belum melalui proses pendalaman di DPR. "Agar dapat kita lakukan," tuturnya. 

Masih dalam kesempatan yang sama, sebelumnya Sri Mulyani mengajukan suntikan PMN senilai Rp 6,1 triliun untuk empat perusahaan BUMN. PMN ini berasal dari alokasi cadangan pembiayaan investasi. PMN tersebut akan diberikan kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) senilai Rp 2 triliun. Kemudian, untuk PT Hutama Karya (Persero) Rp 1 triliun, serta Rp 965 miliar untuk PT Industri Kereta Api (INKA) (Persero). Kemudian, PMN sebesar Rp 500 miliar untuk PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) (Persero). Terakhir, Sri Mulyani juga mengajukan suntikan PMN senilai Badan Bank Tanah senilai Rp 1 triliun.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus