Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi Indra Darmawan menjelaskan dampak kenaikan upah miniman provinsi (UMP) terhadap iklim investasi di Indonesia. Kenaikan UMP diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sepanjang itu sudah merupakan kesepakatan, artinya itu sudah dihormati oleh semua pihak. Investor juga pasti akan menghormati,” ujar dia di sela-sela acara The 10th Annual US-Indonesia Investment Summit di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta Pusat, pada Selasa, 5 Desember 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, kenaikan UMP sudah dihitung sedemikian rupa, termasuk bersama investor. “Sudah masuk ke perhitungan yang terukur dan sudan terkendali. Artinya, itu juga sudah merupakan kesepakatan dari berbagai third party-lah,” tutur Indra.
Sebelumnya, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yang terbit pada Sabtu, 19 November 2022, menetapkan UMP naik maksimal 10 persen. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan tak lagi menjadi acuan penghitungan upah minimum karena dinilai belum mengakomodiasi dampak kenaikan inflasi.
“Penetapan upah minimum melalui formula PP Nomor 36 Tahun 2021 belum dapat mengakomodasi dampak dari kondisi sosial ekonomi masyarakat karena upah minimum tidak seimbang dengan laju kenaikan harga-harga barang," tuturnya. Dengan aturan upah minimum yang baru, kenaikan UMP dan UMK akan berlaku pada 1 Januari 2023.
Partai Buruh Minta Aturan UMP Jadi Dasar Hukum untuk Tahun Selanjutnya
Adapun Partai Buruh dan organisasi serikat buruh mengapresiasi pemerintah atas diterbitkannya Permenaker tersebut. “Sikap Partai Buruh dan organisasi serikat buruh mengapresiasi dan berterima kasih kepada Bapak Presiden Joko Widodo alias Jokowidan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, atas tidak dipakainya PP Nomor 36 Tahun 2021,” ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal ppada Minggu, 20 November 2022.
Sehingga, kata Said Iqbal, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 akan menjadi dasar bagi pemerintah mulai dari pemerintah pusat dan daerah untuk menentukan kenaikan upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten dan kota (UMK). Dia berharap aturan yang mulai berlaku pada 1 Januari 2023 itu menjadi dasar hukum di tahun-tahun berikutnya.
Said Iqbal, yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), mewanti-wanti agar jangan sampai Permenaker baru hanya berlaku 2023. Ia berharap ketentuan serupa berlaku di tahun-tahun berikutnya sampai dengan dikeluarkan peraturan baru, yaitu Omnibus Law UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.
“Kami berkeyakinan Presiden Jokowi akan mengeluarkan Perpu tentang Omnibus Law, sampai dikeluarkannya nanti perbaikan terhadap UU Cipta Kerja terkait klaster ketenagakerjaan. Dan Permenaker Nomor 18 tetap berlaku sebagai dasar penetapak upah minimum di seluruh Indonesia,” ucap Said Iqbal.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.