Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Sebut Kenaikan UMP 2023 Tak Pengaruhi Iklim Investasi RI, BPKM: Sudah Dihitung

Menurut dia, kenaikan UMP sudah dihitung sedemikian rupa, termasuk bersama investor.

6 Desember 2022 | 14.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Rabu, 21 September 2022. Mereka menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar 13 persen sekaligus menolak kenaikan harga BBM bersubsidi dan menolak Omnibus Law. TEMPO/Aqsa Hamka

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi Indra Darmawan menjelaskan dampak kenaikan upah miniman provinsi (UMP) terhadap iklim investasi di Indonesia. Kenaikan UMP diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sepanjang itu sudah merupakan kesepakatan, artinya itu sudah dihormati oleh semua pihak. Investor juga pasti akan menghormati,” ujar dia di sela-sela acara The 10th Annual US-Indonesia Investment Summit di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta Pusat, pada Selasa, 5 Desember 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, kenaikan UMP sudah dihitung sedemikian rupa, termasuk bersama investor. “Sudah masuk ke perhitungan yang terukur dan sudan terkendali. Artinya, itu juga sudah merupakan kesepakatan dari berbagai third party-lah,” tutur Indra.

Sebelumnya, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yang terbit pada Sabtu, 19 November 2022, menetapkan UMP naik maksimal 10 persen. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan tak lagi menjadi acuan penghitungan upah minimum karena dinilai belum mengakomodiasi dampak kenaikan inflasi.

“Penetapan upah minimum melalui formula PP Nomor 36 Tahun 2021 belum dapat mengakomodasi dampak dari kondisi sosial ekonomi masyarakat karena upah minimum tidak seimbang dengan laju kenaikan harga-harga barang," tuturnya. Dengan aturan upah minimum yang baru, kenaikan UMP dan UMK akan berlaku pada 1 Januari 2023.

Partai Buruh Minta Aturan UMP Jadi Dasar Hukum untuk Tahun Selanjutnya

Adapun Partai Buruh dan organisasi serikat buruh mengapresiasi pemerintah atas diterbitkannya Permenaker tersebut. “Sikap Partai Buruh dan organisasi serikat buruh mengapresiasi dan berterima kasih kepada Bapak Presiden Joko Widodo alias Jokowidan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, atas tidak dipakainya PP Nomor 36 Tahun 2021,” ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal ppada Minggu, 20 November 2022.

Sehingga, kata Said Iqbal, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 akan menjadi dasar bagi pemerintah mulai dari pemerintah pusat dan daerah untuk menentukan kenaikan upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten dan kota (UMK). Dia berharap aturan yang mulai berlaku pada 1 Januari 2023 itu menjadi dasar hukum di tahun-tahun berikutnya.

Said Iqbal, yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), mewanti-wanti agar jangan sampai Permenaker baru hanya berlaku 2023. Ia berharap ketentuan serupa berlaku di tahun-tahun berikutnya sampai dengan dikeluarkan peraturan baru, yaitu Omnibus Law UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.

“Kami berkeyakinan Presiden Jokowi akan mengeluarkan Perpu tentang Omnibus Law, sampai dikeluarkannya nanti perbaikan terhadap UU Cipta Kerja terkait klaster ketenagakerjaan. Dan Permenaker Nomor 18 tetap berlaku sebagai dasar penetapak upah minimum di seluruh Indonesia,” ucap Said Iqbal.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Moh. Khory Alfarizi

Moh. Khory Alfarizi

Menjadi wartawan Tempo sejak 2018 dan meliput isu teknologi, sains, olahraga hingga kriminalitas. Alumni Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat, program studi akuntansi. Mengikuti program Kelas Khusus Jurnalisme Data Non-degree yang digelar AJI Indonesia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus