Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksanaan haji 1445 Hijriah diwarnai berbagai permasalahan. Ribuan jemaah haji Indonesia yang mengambil nafar awal atau ke luar dari Mina pada 12 Zulhijah kini mulai bertahap kembali ke penginapan pada Selasa, 18 Juni 2024, setelah tiga hari bermalam (mabit) dan menyelesaikan tahapan lontar jamrah.
Tenda Sesak
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Syarief Abdullah Alkadrie mengaku mendapat keluhan dari jemaah asal Kalimantan Barat mengenai kondisi tenda di Arafah. Dia mengatakan, jemaah haji itu mengungkapkan bahwa tenda yang ditempatinya terlalu sempit, yaitu sekitar 18x24 meter dan diisi oleh 225 orang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kondisi tersebut mengakibatkan jemaah yang akan melaksanakan wukuf merasa kurang nyaman, terutama bagi para lanjut usia (lansia). Syarief menuturkan, mereka kesulitan untuk sekadar bergerak, apalagi beristirahat.
“Kondisi ini sangat memprihatinkan, mengingat banyaknya jumlah lansia di antara jemaah Indonesia. Mereka memerlukan ruang yang lebih luas agar bisa beristirahat dengan layak,” kata Syarief dikutip dari laman resmi DPR, Minggu, 16 Juni 2024.
Bus Pengangkut Terlambat
Sementara itu, Ketua Timwas Haji DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menemukan adanya keterlambatan bus yang akan mengantar jemaah menuju Arafah. Pemberangkatan armada transportasi jemaah asal Indonesia ke Arafah itu dimulai pada Jumat, 14 Juni 2024.
“Saya menemukan fakta, janjinya mobil (datang) jam tujuh, ada yang jam enam. Tapi sampai pagi ini belum datang,” ucap Cak Imin usai melepas jemaah haji Indonesia ke Arafah di Makkah, Arab Saudi, Jumat, 14 Juni 2024.
Keterlambatan Penerbangan Pesawat
Tak hanya bus, keberangkatan pesawat yang mengangkut jemaah haji asal Indonesia menuju Tanah Suci juga sempat tertunda hingga empat jam. Keberangkatan jemaah haji kloter 43 Embarkasi Solo (SOC-43) pada Kamis, 23 Mei 2024 lalu itu menjadi tanggung jawab maskapai penerbangan pelat merah, Garuda Indonesia.
Keterlambatan disebabkan oleh kerusakan mesin pesawat. Rencananya, lebih dari seribu jemaah yang tergabung dalam kloter 41, 42, dan 43 Embarkasi Solo terbang pukul 07.40 WIB. Namun, jemaah yang sudah berada di lokasi fastrack Bandara Solo dikembalikan ke asrama haji karena perbaikan yang diperkirakan membutuhkan waktu lama.
“Kami tegur keras ke Garuda. Saya memperoleh laporan bahwa jemaah haji SOC-41 marah besar dan kecewa dengan pelayanan Garuda Indonesia, tertunda sampai empat jam,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Ali Ramdhani di Jakarta, 23 Mei 2024.
Makanan Basi
Kemudian, Anggota Timwas Haji DPR RI Endang Maria Astuti mengungkapkan kontrak katering untuk jemaah haji perlu dievaluasi guna mencegah penyimpangan pada kualitas makanan menyusul adanya temuan makanan basi.
“Ini perlu dievaluasi kembali ke depannya supaya jemaah dimuliakan dari sisi konsumsi. Komisi VIII DPR sudah mendorong supaya perbaikan ini betul-betul dilaksanakan di tahun ini,” kata Endang dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024.
Selain itu, menurut dia, menu makan siang jemaah haji didominasi karbohidrat dengan sajian sekitar 85 persen tanpa sayuran dan hanya ditambah lauk ikan. Dia menyebut komposisi makanan seperti itu sangat berbahaya bagi kesehatan jemaah.
“Kita ingin memanusiakan, memuliakan, dan menghormati jemaah haji kita, sehingga konsumsi seperti itu sangat berbahaya,” ucapnya.
Dugaan Jual-Beli Kuota Haji Reguler ke ONH Plus
Terkait kuota, Indonesia mendapatkan tambahan 20 ribu kuota haji dari pemerintah Arab Saudi pada 2024. Namun, Timwas Haji DPR RI menduga adanya indikasi jual-beli dari kebijakan Kemenag yang mengalihkan separuh dari puluhan ribu kuota haji tambahan reguler itu ke ongkos naik haji atau ONH Plus.
“Ada indikasi jual-beli dari kuota tambahan itu. Siapa yang diuntungkan, siapa juga yang dirugikan,” ujar Anggota Timwas Haji DPR RI Luluk Nur Hamidah pada Selasa, 18 Juni 2024.
Disamping itu, Luluk menilai kebijakan Kemenag tersebut diputuskan secara sepihak. Dia menyebut keputusan mengganti kuota haji reguler menjadi ONH Plus di luar kesepakatan rapat antara Kemenag dan DPR.
“Kami akan melihat dasar hukum yang digunakan Kemenag. Menurut rekan kami di Komisi VIII, kebijakan sepihak dari Kemenag ini di luar kesepakatan dengan DPR,” kata Luluk.
Dia juga mendorong Panitia Khusus (Pansus) DPR menyingkap keterlibatan pihak agen perjalanan haji dan jaringannya. Dia pun mempertanyakan soal dugaan adanya rente dan agen perjalanan yang meraup untung dari kebijakan itu.
“Apakah benar hanya menguntungkan pihak travel? Atau jangan-jangan ada rente,” ucapnya.
MELYNDA DWI PUSPITA