Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan besaran nilai ambang batas atau passing grade seleksi kompetensi dasar (SKD) yang harus dipenuhi pelamar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketentuan itu tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebagai informasi, SKD CPNS 2024 terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP). Adapun setiap peserta harus memenuhi nilai ambang batas dari ketiga tes yang diujikan tersebut agar bisa lolos ke tahap seleksi berikutnya, yaitu seleksi kompetensi bidang (SKB).
Passing Grade SKD CPNS 2024
Berikut ketentuan nilai ambang SKD bagi pelamar kebutuhan umum dan kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan CPNS 2024:
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166
Sementara itu, penetapan nilai ambang batas SKD bagi pelamar kebutuhan khusus lulusan terbaik berpredikat dengan pujian/cumlaude dan diaspora meliputi:
- Nilai kumulatif SKD minimal 311
- Nilai TIU minimal 85
Selanjutnya, penetapan passing grade SKD bagi pelamar kebutuhan khusus penyandang disabilitas, putra/putri Papua, dan putra/putri daerah tertinggal, yaitu:
- Nilai kumulatif SKD minimal 286
- Nilai TIU minimal 60
Selanjutnya baca: Jenis Soal SKD CPNS 2024
Berikut rincian materi SKD CPNS 2024 yang diujikan:
1. TWK
TWK diselenggarakan untuk menilai penguasaan ilmu dan kemampuan pelamar dalam mengimplementasikan:
- Nasionalisme: mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama sembari mempertahankan identitas nasional.
- Integritas: mampu menjunjung tinggi kejujuran, komitmen, ketangguhan, dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk meraih tujuan nasional.
- Bela negara: mampu berkontribusi aktif dalam mempertahankan keberadaan bangsa dan negara.
- Pilar negara: mampu membentuk karakter positif melalui pengamalan Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.
- Bahasa negara: mampu menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting posisinya dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
2. TIU
TIU bertujuan untuk mengetahui penguasaan ilmu dan kemampuan pelamar dalam mengimplementasikan:
a. Kemampuan verbal yang terdiri dari:
- Analogi: mengukur kemampuan peserta dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang saling berkaitan, lalu menggunakan konsep hubungan tersebut pada kondisi yang lain.
- Silogisme: mengukur kemampuan dalam menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan.
- Analitis: mengukur kemampuan dalam menganalisis dan menyimpulkan informasi.
b. Kemampuan numerik terdiri dari:
- Berhitung: mengukur kemampuan hitung sederhana.
- Deret angka: mengukur kemampuan dalam mengamati pola keterkaitan angka.
- Perbandingan kuantitatif: mengukur kemampuan dalam menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif.
- Soal cerita: mengukur kemampuan dalam menganalisis secara kuantitatif dari informasi yang disajikan.
c. Kemampuan figural terdiri dari:
- Analogi: mengukur kemampuan dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang berkaitan, lalu menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain.
- Ketidaksamaan: mengukur kemampuan dalam mengamati perbedaan di antara beberapa gambar.
- Serial: mengukur kemampuan dalam mengamati pola hubungan yang disajikan dalam bentuk gambar.
3. TKP
TKP bertujuan untuk menilai penguasaan ilmu dan kemampuan dalam mengimplementasikan:
- Pelayanan publik: mampu menunjukkan keramahtamahan dalam pekerjaan secara efektif guna memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang diemban.
- Jejaring kerja: mampu membangun dan membina hubungan, menjalin kerja sama, serta memberi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif.
- Sosial budaya: mampu menyesuaikan diri dan bekerja secara efektif di tengah masyarakat majemuk yang terdiri atas keanekaragaman suku, agama, budaya, dan sebagainya.
- Teknologi informasi dan komunikasi: mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja.
- Profesionalisme: mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan jabatan.
- Anti-radikalisme: menjaring informasi mengenai pengetahuan terhadap anti-radikalisme, serta kecenderungan dalam bersikap dan berperilaku ketika diberi stimulus dengan beberapa alternatif kondisi.
Pilihan Editor: Daftar Formasi CPNS Kemenpora 2024 dan Kisaran Gajinya