Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Sejarah Konsesi Tambang PT Freeport Indonesia yang Kembali Diperpanjang hingga 2061

Izin operasi tambang perusahaan Freeport Indonesia kembali diperpanjang hingga 2061. Begini awal mula konsesi tambang tembaga dan emas di Papua ini.

19 November 2023 | 10.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mulyanto selaku anggota Komisi VII DPR RI buka suara terkait langkah pemerintah yang kembali memperpanjang izin usaha pertambangan khusus atau IUPK PT Freeport Indonesia. Izin yang semestinya akan berakhir pada 2041 tersebut kembali diperpanjang, sehingga PT Freeport Indonesia akan dapat beroperasi hingga 2061.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arifin Tasrif Menteri ESDM menyebut bahwa izin usaha pertambangan khusus atau IUPK milik PT Freeport Indonesia diperpanjang hingga 2061, sebelumnya IUPK milik PT Freeport Indonesia akan berakhir pada 2041. Namun demikian, Arifin menyebut bahwa kepemilikan saham mayoritas PT Freeport Indonesia saat ini dikuasai oleh Pemerintah Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Freeport ya itu 2061 nanti, karena kan dia sudah sekian puluh tahun ada dalam persyaratannya kan ada cadangan masa kita mau putus, cari lagi," ujar Arifin Tasrif di Gedung Kementerian ESDM Jakarta, Jumat, 17 November 2023.

"Pemerintah mestinya tidak perlu buru-buru karena waktu perpanjangan izin masih cukup lama," kata Mulyanto melalui pesan tertulis kepada Tempo, Sabtu, November 2023.

Sebelum mendapatkan perpanjangan izin hingga 2061, PT Freeport Indonesia semula telah mendapatkan perpanjangan izin mulai dari 2031 hingga 2041. Namun demikian, dalam ketentuannya, menurut Mulyanto, perpanjangan izin paling cepat dilakukan lima tahun sebelum berakhir dan paling lama setahun sebelum izin berakhir.

Lebih lanjut, Mulyanto menyebut bahwa dalam relasi bisnis antara Indonesia dengan Freeport-McMoRan selaku induk perusahaan dari PT Freeport Indonesia, menurut Mulyanto pemerintah Indonesia harus semakin dominan dalam pengusahaan tambang sumber daya alam tersebut. Menurutnya, perusahaan asing dimungkinkan hanya jika Indonesia memiliki keterbatasan dana, sumber daya manusia, dan teknologi, jika semua bisa dipenuhi maka bangsa Indonesia wajib mengusahakannya secara mandiri.

"Indonesia sudah lebih dari 70 tahun merdeka. Mestinya kita mampu mengelola bisnis ekstraksi seperti ini secara lebih mandiri," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Sejarah Konsesi PT Freeport Indonesia

Seperti dilansir dari Koran Tempo edisi Kamis, 16 November 2023, PT Freeport Indonesia merupakan anak perusahaan milik Freeport-McMoRan. Lebih lanjut, perusahaan tersebut merupakan perusahaan pertambangan dan eksplorasi asal Amerika Serikat bersama dengan Mining Industry Indonesia atau MIND ID menaungi PT Freeport Indonesia.

Berdirinya Freeport dimulai pada 1936 melalui Ekspedisi Cartenz yang dipimpin oleh A.H. Colijn, F.J. Wissel, dan seorang geolog bernama Jean-Jacques Dozy. Mereka merupakan kelompok pertama yang berhasil mencapai gunung gletser Jayawijaya dan menemukan Ertsberg.

Kemudian, pada 1963, ekspedisi dilanjutkan oleh Forbes Wilson dan Del Flint melalui Ekspedisi Freeport yang bertujuan untuk menemukan kembali Ertsberg. Dengan berhasil ditemukannya Ertsberg, PT Freeport Indonesia kemudian didirikan pada 1967 sebagai anak perusahaan dari Freeport-McMoRan Inc selaku perusahaan induk yang berada di Amerika Serikat.

Konsesi pertama PT Freeport Indonesia diteken pada 1967 melalui perjanjian kontrak karya antara pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia dengan jangka waktu 30 tahun. Setelah itu, pada 1991, Freeport Indonesia kembali memperpanjang kontrak karya kedua dengan pemerintah Indonesia yang mengatur ulang aspek-aspek tertentu terkait eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam di wilayah tersebut dengan jangka waktu 30 tahun dan hak perpanjangan hingga 2 x 10 tahun.

Selanjutnya, pada 2018, PT Freeport Indonesia kembali memperpanjang izin operasinal khusus hingga 2041. Namun demikian, pada saat itu, terjadi peralihan saham sebesar 51,24 persen saham perusahaan menjadi milik pemerintah Indonesia yang dinamakan divestasi saham dan menjadi titik awal pengambilalihan PT Freeport Indonesia sepenuhnya oleh pemerintah Indonesia.

Terbaru, PT Freeport Indonesia kembali memperpanjang izin operasional tambangnya hingga 2061 nanti. Perpanjangan tersebut terjadi pada saat Presiden Jokowi menerima lawatan dari Chairman Freeport McMoRan, yakni Richard Adkerson saat Presiden Jokowi mengunjungi Amerika Serikat pada Senin, 13 November 2023 waktu setempat.

Dalam pertemuan tersebut, Jokowi turut menyambut baik pembahasan yang berkaitan dengan penambahan saham Freeport di Indonesia sekaligus perpanjangan izin tambang hingga selama 20 tahun.

 

RENO EZA MAHENDRA  | RIRI RAHAYU | KORAN TEMPO | ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus