Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Selain Ojek Online, Ojek Pangkalan Diatur di Permenhub 12

Direktur Angkutan Jalan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani mengatakan selain ojek online, beleid mengatur ojek pangkalan.

19 Maret 2019 | 13.22 WIB

Ribuan pengemudi ojek dan taksi online dari Gojek, Grab, dan Bluebird berkumpul dalam acara Silaturrahmi Nasional bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Hall A Jiexpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu, 11 Januari 2019. Tempo/Fajar Pebrianto
Perbesar
Ribuan pengemudi ojek dan taksi online dari Gojek, Grab, dan Bluebird berkumpul dalam acara Silaturrahmi Nasional bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Hall A Jiexpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu, 11 Januari 2019. Tempo/Fajar Pebrianto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang di antaranya mengatur ojek online. Direktur Angkutan Jalan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani mengatakan selain ojek online, beleid tersebut mengatur ojek pangkalan.

Baca juga: Regulasi Ojek Online Terbit, Soal Tarif Menyusul

"Untuk ojek pangkalan yang diatur hanya mengenai persyaratan teknis dan bagaimana pengemudi menjaga keselamatan penumpang," kata Yani saat mengelar konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa 19 Maret 2019.

Kemarin malam, Kementerian Perhubungan telah mengumumkan bahwa aturan mengenai ojek online telah diterbitkan. Beleid dalam bentuk Peraturan Menteri No 12 Tahun 2019 ini mengatur mengenai pelaksanaan Ojol mulai dari hal keselamatan, kemitraan, suspensi atau pemberhentian sementara hingga besaran tarif.

Merujuk pada aturan tersebut, ojek pangkalan diatur lewat pasal 2 Permen 12 Tahun 2019. Dikutip dari aturan tersebut menyatakan bahwa aturan ini juga berlaku untuk memberikan pelindungan keselamatan bagi penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan tanpa aplikasi berbasis teknologi informasi.

Selain itu, Permen tersebut mengatur mengenai jenis dan kriteria kendaraan bermotor. Salah satunya, mengenai sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat memiliki kapasitas silinder paling kecil 110 (seratus sepuluh) sentimeter kubik.

Kemudian, beleid tersebut juga mengatur mengenai lima aspek yang harus dipenuhi ojek online maupun pangkalan. Kelimanya yakni, aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan dan keteraturan.

Misalnya, untuk keselamatan pengemudi diwajibkan harus dalam keadaan sehat, memiliki surat izin mengemudi, tidak membawa penumpang melebihi satu orang dan pengemudi harus menggunakan kendaraan yang memenuni persyaratan teknis.

Selanjutnya, dalam aturan soal ojek online tersebut juga mewajibkan pengemudi untuk memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya, menggunakan sepatu, sarung tangan; dan menggunakan helm standar nasional Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus