Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang di antaranya mengatur ojek online. Direktur Angkutan Jalan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani mengatakan selain ojek online, beleid tersebut mengatur ojek pangkalan.
Baca juga: Regulasi Ojek Online Terbit, Soal Tarif Menyusul
"Untuk ojek pangkalan yang diatur hanya mengenai persyaratan teknis dan bagaimana pengemudi menjaga keselamatan penumpang," kata Yani saat mengelar konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa 19 Maret 2019.
Kemarin malam, Kementerian Perhubungan telah mengumumkan bahwa aturan mengenai ojek online telah diterbitkan. Beleid dalam bentuk Peraturan Menteri No 12 Tahun 2019 ini mengatur mengenai pelaksanaan Ojol mulai dari hal keselamatan, kemitraan, suspensi atau pemberhentian sementara hingga besaran tarif.
Merujuk pada aturan tersebut, ojek pangkalan diatur lewat pasal 2 Permen 12 Tahun 2019. Dikutip dari aturan tersebut menyatakan bahwa aturan ini juga berlaku untuk memberikan pelindungan keselamatan bagi penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan tanpa aplikasi berbasis teknologi informasi.
Selain itu, Permen tersebut mengatur mengenai jenis dan kriteria kendaraan bermotor. Salah satunya, mengenai sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat memiliki kapasitas silinder paling kecil 110 (seratus sepuluh) sentimeter kubik.
Kemudian, beleid tersebut juga mengatur mengenai lima aspek yang harus dipenuhi ojek online maupun pangkalan. Kelimanya yakni, aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan dan keteraturan.
Misalnya, untuk keselamatan pengemudi diwajibkan harus dalam keadaan sehat, memiliki surat izin mengemudi, tidak membawa penumpang melebihi satu orang dan pengemudi harus menggunakan kendaraan yang memenuni persyaratan teknis.
Selanjutnya, dalam aturan soal ojek online tersebut juga mewajibkan pengemudi untuk memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya, menggunakan sepatu, sarung tangan; dan menggunakan helm standar nasional Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini