Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Selain Tujuan ke Bali, Pengguna Transportasi Darat Tak Wajib Tes Antigen

Kemenhub menegaskan pengguna transportasi umum darat dan penyeberangan kecuali menuju wilayah Provinsi Bali tidak diberlakukan rapid antigen

21 Desember 2020 | 16.33 WIB

Petugas melayani calon penumpang pesawat saat mengikuti tes cepat COVID-19 di area Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Ahad, 20 Desember 2020. Syarat PCR test dan rapid test antigen diperlukan untuk memastikan penerbangan yang sehat khususnya jelang Natal dan Tahun Baru 2021. ANTARA/Fauzan
Perbesar
Petugas melayani calon penumpang pesawat saat mengikuti tes cepat COVID-19 di area Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Ahad, 20 Desember 2020. Syarat PCR test dan rapid test antigen diperlukan untuk memastikan penerbangan yang sehat khususnya jelang Natal dan Tahun Baru 2021. ANTARA/Fauzan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan pengguna transportasi umum darat dan penyeberangan kecuali menuju wilayah Provinsi Bali tidak diberlakukan kebijakan rapid test antigen. Pengguna angkutan tetap dapat beraktivitas normal dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menuturkan untuk pengguna angkutan umum darat dan penyeberangan tetap dapat bepergian tanpa perlu melakukan rapid test antigen terlebih dahulu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Kami untuk rapid test antigen di terminal dan penyeberangan sifatnya random sampling kecuali yang lintasan penyeberangan Ketapang-Gilimanuk, tetap wajib antigen, sementara dari satuan tugas Bali untuk pengemudi truk gratis," jelasnya kepada Bisnis.com, Senin 21 Desember 2020.

Pengambilan random sampling rapid test antigen ini akan diberikan secara gratis tidak dipungut biaya. Penyelenggaranya yakni Ditjen Perhubungan Darat, BPTD, serta Kepolisian.

Adapun kebijakan yang diambil Kemenhub ini sejalan dengan Surat Edaran No. 3/2020 tentang protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru bagi para pelaku perjalanan di dalam maupun dari luar negeri yang dibuat oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Dalam edaran tersebut, Satgas menegaskan bahwa pemberlakukan rapid test antigen pada perjalanan darat hanya bersifat imbauan bukan kewajiban sebagaimana di moda lain.

"Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan," begitu bunyi surat edaran tersebut.

Adapun, pengisian e-Health Alert Card (HAC) Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus