Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Semudah Beli Pulsa, Bayar Pajak Kini Bisa Lewat Tokopedia

Pembayaran pajak kini bisa dilakukan melalui Tokopedia, Finnet, dan Bukalapak.

23 Agustus 2019 | 15.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hadir dalam acara peluncuran Modul Penerimaan Negara (MPN) Generasi Ketiga di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat, 23 Agustus 2019. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi meluncurkan Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G3) yang merupakan penyempurnaan dari MPN G2. MPN G3 merupakan sebuah sistem yang disediakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama perbankan dan e-commerce, agar pembayaran pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bisa dilakukan secara digital.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ini adalah salah satu sistem yang dibangun Kemenkeu dalam rangka mengelola penerimaan negara secara jauh lebih akurat dan tepat waktu,” kata Sri Mulyani dalam acara peluncuran di Gedung Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat, 23 Agustus 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengembangan MPN G3 juga dilakukan antara Kemenkeu dengan sejumlah bank serta pelaku fintech dan e-commerce seperti Tokopedia, Finnet Indonesia, dan Bukalapak. Perusahaan fintech tersebut ditetapkan sebagai lembaga persepsi lainnya. Dengan masuknya Tokopedia, Finnet, dan Bukalapak menjadi lembaga persepsi, maka total bank/pos/lembaga persepsi menjadi 86 bank/pos/lembaga.

Menurut Sri Mulyani, MPMN G3 diluncurkan juga untuk memberikan layanan yang lebih baik kepada seluruh masyarakat, dalam menjalankan kewajiban pajak dan yang lainnya. MPN sendiri merupakan salah satu sistem utama di Kemenkeu.

Kemenkeu mencatat, pada tahun 2018, dari Rp2.064 triliun penerimaan negara, sebanyak Rp1.904 triliun disetor melalui MPN, atau sekitar 92 persen. Sisanya berasal dari potongan Surat Perintah Membayar dan setoran langsung ke rekening kas negara. 

Selain itu, MPN juga memproses 95,1 juta transaksi yang meliputi 94,9 juta transaksi rupiah dan 174 ribu transaksi dalam dolar Amerika Serikat. Hingga 15 Agustus 2019, MPN telah memproses setoran penerimaan negara sebanyak 58,3 juta transaksi pada sebanyak 83 bank/pos persepsi mitra MPN. 

Salah satu keunggulan MPN G3 adalah mampu melayani penyetoran penerimaan negara hingga 1.000 transaksi per detik, meningkat signifikan dari hanya 60 transaksi per detik pada MPN G2. Selain itu, penyetoran penerimaan negara pada MPN G3 juga dapat dilakukan melalui dompet elektronik, transfer bank, virtual account, dan kartu kredit dari e-commerce, retailer, dan fintech.

 

Selain MPN G3, Sri Mulyani juga meresmikan sejumlah inovasi digital lainnya, yaitu integrasi penyetoran pajak atas belanja daerah, rekening virtual untuk bendahara pengeluaran, serta pembayaran digital dan marketplace untuk belanja uang persediaan. Semua inovasi ini saling mendukung dan menciptakan ekosistem keuangan negara berbasis teknologi informasi sehingga misi menjadikan APBN berbasis digital dapat tercapai. 

FAJAR PEBRIANTO

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus