Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan membenarkan bahwa salah seseorang yang ditangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu di Bandara Hang Nadim Batam pada Sabtu lalu adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara instansi tersebut. Pegawai tersebut adalah satu dari dua orang yang ditangkap pada Sabtu siang, 22 Agustus 2020 sekitar pukul 13.00 WIB.
Juru bicara Kementerian Perhubungan atau Kemenhub Adita Irawati mengatakan bahwa ditangkapnya yang bersangkutan saat melakukan perjalanan menggunakan pesawat, bukan dalam rangka penugasan kedinasan resmi. "Walaupun saat ditangkap, yang bersangkutan menggunakan Seragam atau Pakaian Dinas Harian (PDH)," ujar Adita dalam keterangan tertulis, Senin, 24 Agustus 2020.
Kemenhub, kata Adita, kecewa dan prihatin atas kejadian itu. Ia berujar kementerian tidak akan memberikan toleransi apapun terhadap pegawai yang menggunakan, mengedarkan dan menyalahgunakan narkoba dan barang-barang haram lainnya.
Selain menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian, Adita mengatakan pegawai yang terlibat juga akan diproses administrasi kepegawaiannya secara tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Adita berujar kementerian memberikan apresiasi kepada petugas Avsec Bandara Hang Nadim Batam yang menangkap dan mengamankan penumpang yang membawa barang terlarang. Upaya tersebut dinilai sekaligus membantu memutus mata rantai pengedaran narkoba.
Ia berharap kejadian tersebut memberikan pelajaran berharga kepada semua pihak. "Supaya tidak ada lagi kasus-kasus serupa," kata Adita.
Baca juga: Bea Cukai Proses Pencopotan Pegawai yang Diduga Terjerat Narkoba
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini