Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Si kembar masih kisruh

Koran sinar pagi kembali terbit kembar, kali ini selama sepekan. deppen minta yang punya silahusada mundur. tapi usaikah konflik koran itu?

19 Juni 1993 | 00.00 WIB

Si kembar masih kisruh
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
ANAK kembar boleh hidup bersama. Tapi koran kembar? Persis pada hari pertama Sinar Pagi terbit kembar lagi, Kamis 3 Juni lalu, terbitan milik H. Silahusada A.S. dijawab oleh surat Dirjen PPG. Lewat surat itu Dirjen PPG Subrata minta Silahusada untuk menghentikan penerbitan Sinar Pagi-nya. Jika koran kembar itu sempat terbit sampai sepekan kemudian, itu oleh Dirjen dianggap soal teknis semata. ''Bisa saja karena surat saya belum sampai.'' Itu berarti Silahusada tak boleh lagi menerbitkan korannya dari kantornya di Jalan Bekasi Timur, Jakarta. Ia masih tetap resmi menjabat pemimpin redaksi, sekalipun dengan sebutan "nonaktif". Dia juga diminta untuk bergabung dengan redaksi lain di kantor Jalan M.T. Haryono. ''Penerbitan di M.T. Haryono yang masih sesuai dengan SIUPP,'' kata Subrata. Silahusada tentu tak bisa berbuat banyak di kantor keluarga Siahaan. Konflik Sinar Pagi mulai marak ketika wartawan kawakan Charly Siahaan, sebagai pemimpin umum dan pemimpin redaksinya, meninggal di tahun 1988. Saat itu Silahusada menjabat wakil pemimpin redaksi. Hatta, dua tahun sebelum meninggal, diam-diam Charly Siahaan mengurus SIUPP korannya. Dan SIUPP itu diwariskan kepada Rendra Siahaan, salah seorang putranya. Ini membuat Silahusada, yang sudah lama mendampingi Charly, merasa tak enak. Tak hanya itu. Silahusada juga diberhentikan dari Yayasan El Horas, penerbit Sinar Pagi, pada tahun 1988. Tentu saja Silahusada tak tinggal diam. Dia lalu menghubungi Jailani Sitohang, salah seorang pendiri Yayasan El Horas, yang juga diberhentikan Charly Siahaan. Sitohang maju ke pengadilan untuk menggugat kembali statusnya sebagai pemilik Yayasan El Horas. Ia menang dan menunjuk Silahusada sebagai pemimpin redaksi dan pemimpin umum. Maka Deppen segera melepas SK Dirjen PPG No. 272/1992 yang menyatakan Silahusada sebagai pengganti Charly Siahaan. ''SK itu terjadi karena proses pengajuannya memang sesuai dengan ketentuan, antara lain mendapat rekomendasi dari PWI dan SPS. Tapi dengan adanya kesepakatan, SK itu dengan sendirinya gugur,'' kata Subrata. Apalagi kesepakatan itu sudah diangkat jadi SK Dirjen PPG No. 303/1992. Maksud Subrata adalah kesepakatan antara Silahusada dengan Nyonya Syamsuinar, yang mewakili keluarga Siahaan, September lalu. Isinya, Syamsuinar menjabat pemimpin umum dan Silahusada sebagai pemimpin redaksi. Itu adalah kesepakatan untuk mengatasi konflik yang memuncak pada tanggal 31 Agustus tahun silam. Saat itu kedua pihak menerbitkan Sinar Pagi, dan mengklaim sebagai pemilik SIUPP resmi. Edisi kembar itu hanya bertahan sehari. Empat hari kemudian, Silahusada dan Syamsuinar, istri Charly Siahaan, sepakat untuk bekerja sama. Tapi itu tak berlangsung lama. Buktinya, tak terlihat wujud kerja sama, walau kedua pihak yakin sudah menunjukkan niat baik. Rendra Siahaan, pemimpin redaksi sehari-hari Sinar Pagi ''Siahaan'' mengatakan sudah mengundang Silahusada untuk bekerja kembali sebagai pemimpin redaksi. Namun, kata Rendra, Silahusada malah menjawab akan menerbitkan kembaran Sinar Pagi, yang kemudian benar terjadi. Soalnya, menurut Silahusada, tawaran itu hanya basa-basi. Pertengahan Oktober lalu ia datang ke kantor M.T. Haryono, tapi tak diberi wewenang sebagai pemimpin redaksi. ''Silahusada dibikin tidak betah dengan cara ruang kerja dibuat seadanya: meja bekas, kursi bekas, staf lima orang diusir, berita dari pemimpin redaksi dibuang, dan dilancarkan teror mental,'' tulis Silahusada dalam sebuah artikel sepanjang sembilan kolom dalam edisi terakhir Sinar Pagi-nya, 10 Juni 1993. Meski dinyatakan nonaktif, Silahusada tetap mengundang semua staf redaksi untuk rapat redaksi. Esoknya giliran Nyonya Syamsuinar yang rapat. Dan, ini menurut Silahusada, rapat tersebut jadi ajang pengadilan sebagai alasan untuk mengusirnya. Toh Silahusada bertekad untuk bikin konsep pembagian tugas dan wewenang, "tapi tak digubris," katanya. Ia pun yakin tak ada lagi niat dari keluarga Siahaan untuk kerja sama. Maka Silahusada pindah ke kantor baru. Dengan investasi sekitar Rp 160 juta untuk sewa kantor dan membeli perlengkapan ia bertekad menerbitkan korannya. Kabarnya, Sinar Pagi ''Silahusada'' pekan lalu dicetak dengan tiras hanya sebanyak enam ribu eksemplar. Tak banyak memang, tapi sempat juga menggoyang Sinar Pagi ''Siahaan'' yang bertiras antara 50.000 dan 60.000 eskemplar. Terbitan pertama Silahusada, dengan berita utama kasus Bank Summa, bisa menekan saingan kembarnya yang turun dengan berita utama penangkapan tersangka pembunuh Mayor Sanusi sampai di bawah 50.000 eksemplar. ''Tapi itu cuma berlangsung sehari. Pembaca bisa cepat membedakan antara Sinar Pagi terbitan kami dari terbitan Silahusada," kata Rendra Siahaan. Dalam edisi 12 Juni, Rendra Siahaan menggelar pengumuman di halaman satu korannya, yang isinya memecat Silahusada dengan tidak hormat. Silahusada sendiri tak bersedia memberi komentar. ''Anda kan tahu Sinar Pagi sedang punya masalah. Saya tidak akan memberi komentar pada siapa pun,'' katanya ketika dicegat TEMPO di kantornya di Jalan Bekasi Timur. Ini memang hari-hari yang berat buat Silahusada. Selain kasus kembar Sinar Pagi, ia juga menghadapi kasus kembar majalah Harmonis punya Aburizal Bakrie. Apakah Silahusada masih punya kartu lain? Siapa tahu. Liston P. Siregar, Sri Wahyuni, dan Juwarno

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus