Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

SiCepat Sebut Ada Kesalahan Prosedur dalam Proses PHK Karyawan

SiCepat Ekspres mengakui ada kesalahan prosedur dalam proses pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lebih dari 300 orang karyawannya.

16 Maret 2022 | 13.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wiwin Dewi Herawati selaku Chief Marketing and Corporate Communication Officer bersama Rangga Andriana selaku Manager Corporate Communication, Maria Christin dan David selaku Tim Legal Internal SiCepat Ekspres dalam acara Press Conference SiCepat Ekspres Klarifikasi Isu Karyawan, Rabu, 16 Maret 2022, Jakarta. Foto/ISTIMEWA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -SiCepat Ekspres mengakui ada kesalahan prosedur dalam proses pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lebih dari 300 orang karyawannya. Chief Corporate Communication Officer SiCepat Ekspres Wiwin Dewi Herawati mengatakan masalah terjadi dalam proses pembayaran kompensasi.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Atas pemberitaan tersebut kami ingin klarifikasi dan mengakui adanya kesalahan prosedur pada proses PHK yang sebagaimana seharusnya tidak dilakukan pada karyawan yang terdampak,” ujar Wiwin di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 16 Maret 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Isu PHK karyawan SiCepat massal sebelumnya mencuat di media sosial. Seorang pengguna akun Twitter menyatakan, 365 kurir SiCepat disodori surat pengunduran diri. Dalam cuitan itu juga disebutkan bahwa modus pemecatan ini dilakukan agar perusahaan tidak perlu membayar pesangon dan hak-hak lainnya.

Perusahaan, kata Wiwin, telah melakukan perbaikan terhadap kesalahan prosedur selama proses pemecatan karyawan. Karyawan yang diminta mengundurkan diri hanya yang statusnya bermasalah.

Sementara itu karyawan yang terkena PHK lantaran evaluasi perusahaan akan tetap mendapatkan hak-haknya. Saat ini, tutur Wiwin, perusahaan telah melakukan proses pemenuhan seluruh hak karyawan terdampak pemecatan, seperti pembayaran kompensasi.

Dia memastikan pembayaran kompensasi mengikuti ketentuan perundang-undangan yang diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. “Kompensasi PHK seperti apa, kami ikuti dari undang-undang yang dan disesuaikan dengan berapa lama dia bekerja,” tuturnya. Adapun pihak yang terlibat dalam kesalahan prosedur telah diberi sanksi oleh perusahaan.

Wiwin juga memastikan pemecatan dilakukan terhadap karyawan atas hasil evaluasi berdasarkan key performance indicator atau KPI. Evaluasi menjadi bagian dari penilaian rutin semesteran yang dilakukan di semua direktorat.

Dia pun menampik perusahaan memecat karyawan dalam jumlah besar untuk menggantikannya dengan pekerja outsourcing. “Outsourcing tidak juga. Setiap karyawan berhak mendapatkan penilaian, baik outsourcing maupun pegawai tetap,” ucap Wiwin, dari SiCepat.

Francisca Christy Rosana

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus