Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Sidang Praperadilan Karen Agustiawan Ditunda, Kuasa Hukum Berharap Kliennya Tak Kehilangan Hak

Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Karen Agustiawan bekas Direktur Utama PT Pertamina (Persero) ditunda hingga 25 Oktober 2023. Kuasa hukum berharap kliennya tidak kehilangan hak mengajukan praperadilan, karena pokok perkara kemungkinan sudah bergulir. KPK mangkir dalam agenda sidang dan mengajukan permohonan penundaan sidang selama 3 minggu, namun hakim hanya menunda sidang selama 9 hari.

16 Oktober 2023 | 16.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Togi Pangaribuan bersama kuasa hukum Karen Agustiawan lainnya dalam konferensi pers usai sidang perdana gugatan praperadilan Karen Agustiawan, bekas Direktur PT Pertamina (Persero) dalam kasus impor LNG yang ditunda karena KPK mangkir. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Karen Agustiawan bekas Direktur Utama PT Pertamina (Persero), resmi ditunda hingga 25 Oktober 2023. Kuasa hukum berharap Karen tidak kehilangan hak mengajukan praperadilan, karena sidang pokok perkara kemungkinan sudah bergulir. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Agenda sidang dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL semestinya adalah pemeriksaan surat kuasa dan juga pembacaan permohonan oleh kuasa pemohon. KPK mangkir dalam agenda itu dan mengajukan permohonan penundaan sidang selama 3 minggu. Namun, hakim hanya menunda sidang selama 9 hari.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebagai informasi, seseorang dapat kehilangan hak mengajukan praperadilan jika sidang pokok perkara sudah bergulir. "Kita agak bingung kenapa penundaannya 3 minggu. Karena takutnya apakah memang ke arah sana. Kita kan enggak tahu ya," kata Togi Pangaribuan, kuasa hukum Karen Agustiawan dalam konferensi pers di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 16 Oktober 2023.

Ia menambahkan, pihaknya berharap sidang praperadilan tetap dapat dilaksanakan. "Jangan sampai haknya untuk melakukan praperadilan ini dipotong juga. Jangan tiba-tiba sidang pokok perkaranya sudah akan dimulai. Kita kan tahu itu yang biasanya terjadi," ujar Togi. 

Togi juga menegaskan, pihaknya yakin bahwa penetapan tersangka dan penahanan Karen Agustiawan tidak didasarkan oleh bukti-bukti yang kuat. "Jadi kami harapannya semua bisa terbuka di proses praperadilan ini," kata Togi. 

Meskipun demikian, pihaknya akan tetap menghormati proses praperadilan. "Biar bagaimanapun kita hormati proses yang sedang berjalan. Kita posisinya akan memperjuangkan haknya Karen untuk praperadilan agar bisa berjalan," kata Togi. 

Sebelumnya, Karen Agustiawan tak terima dengan penetapan tersangka oleh KPK. Karen ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina pada 2011-2021 dan terancam hukuman di atas 5 tahun dengan kerugian negara mencapai Rp 2,1 Triliun.

Pengacara Karen, Luhut MP Pangaribuan mengatakan pihaknya resmi mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 6 Oktober 2023. Menurut dia, penetapan tersangka dan penahanannya tak sesuai dengan acara pidana.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus