Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir aplikasi berbagi video Tik Tok. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan situs ini diblokir lantaran banyaknya konten negatif bagi anak-anak. "Kami sudah menghubungi Tik Tok untuk membersihkan kontennya," ujar Rudiantara melalui pesan singkat kepada Tempo, Selasa, 3 Juli 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Pemerintah akan melakukan pendekatan seperti pada aplikasi serupa yaitu Bigo.
Baca juga: Anak Kecanduan Aplikasi Tik Tok, Ini Kata Psikolog
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, ada puluhan staf Bigo yang bertugas membersihkan konten negatif di aplikasi tersebut. "Makanya situs Bigo kami buka lagi," ujar Rudiantara.
Ia sebenarnya mengapresiasi adanya platform live streaming seperti Tik Tok. "Sebenarnya platform live streaming seperti Tik Tok bagus untuk mengekspresikan kreativitas, namun jangan disalahgunakan untuk hal yang negatif," ujarnya.
Situs Tik Tok, kata Rudiantara, bisa dibuka kembali setelah konten negatif dibersihkan. "Setelah bersih dan ada jaminan untuk menjaga kebersihan kontennya, Tik Tok bisa kami buka kembali ," ujarnya.
Aplikasi Tik Tok menjadi perbincangan warganet setelah beredarnya video seorang remaja bernama Bowo Tik Tok atau Bowo Alpenliebe. Video remaja berumur 13 tahun ini viral di dunia maya.