Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Soal Aturan Makan di Tempat 20 Menit Saat PPKM, Warteg dan Restoran Buka Suara

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia hingga Komunitas Warung Tegal Nusantara angkat bicara soal aturan makan di tempat 20 menit saat PPKM.

28 Juli 2021 | 05.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani mengatakan pebisnis kuliner atau restoran di bawah naungan mereka konsisten mengikuti aturan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan tidak perlu memusingkan regulasi makan 20 menit di tempat.

“Kami ikut saja dengan aturan pemerintah,” kata Hariyadi kepada di Jakarta pada Selasa, 27 Juli 2021.

Menurutnya, jika menilik aturan makan di tempat hanya 20 menit memang akan terasa kurang nikmat, namun kebijakan tersebut muncul karena ada kekhawatiran terhadap kerumunan.

Hariyadi berpendapat dine-in di mana pun sebetulnya punya potensi terjadinya penularan Covid-19.

“Kalau kita bicara dari segi keamanan, memang baiknya tidak makan di tempat sekalian saja,” ujarnya.

Hariyadi mengatakan saat ini yang paling penting adalah kesungguhan dan keseriusan untuk melakukan 3T (testing, tracing, treatment). “Poinnya, sih, sebetulnya bukan semata-mata PPKM-nya, tapi bagaimana penanganan virusnya. Sebetulnya itu kan yang jauh lebih penting,” katanya.

Ia juga berharap pemerintah membantu pelaku usaha agar mampu bertahan di situasi sulit seperti sekarang.

“Memang situasinya berat sekali. Kami berharap beban pelaku usaha bisa dibantu dan diringankan supaya mereka tidak kolaps,” tuturnya.

Kendati demikian, PHRI menyoroti perbedaan aturan untuk warung makan dan restoran selama PPKM level 4 maupun 3.

“Sebetulnya persoalan ini sudah disampaikan ke pemerintah, kenapa restoran yang selama ini melakukan prokes ketat malah tidak boleh dine-in, sementara yang prokesnya longgar kini diperbolehkan dan dibatasi 20 menit,” kata Hariyadi.

Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan sejumlah peraturan PPKM level 4 dan 3 pada Minggu. Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 di wilayah Jawa dan Bali.

Salah satu poin dalam aturan itu menyebutkan bahwa warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan waktu makan maksimal 20 menit di wilayah yang menerapkan PPKM level 4 dan 30 menit untuk PPKM level 3.

Sementara restoran/rumah makan dan kafe yang berada dalam gedung/toko/mal tertutup hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Adapun Ketua Komunitas Warung Tegal Nusantara (Kowantara) Mukroni mengemukakan ketentuan waktu operasional dan makan di tempat dalam PPKM selama 20 menit perlu ditinjau ulang.

"Yang makan di warteg kan tidak hanya ada anak kecil dan anak muda, tapi ada orang tua juga. Orang tua kan makannya pelan-pelan. Kalau disuruh buru-buru bisa tersedak," kata Mukroni saat dikonfirmasi ANTARA melalui sambungan telepon di Jakarta, Senin.

Ketentuan 20 menit makan di tempat tidak secara spesifik mengatur persiapan pedagang menyuguhkan santapan bagi pelanggan. "Pedagang kan ada yang jual ayam bakar, lele dan lainnya. Ini butuh waktu (persiapan), bisa saja kalau diburu-buru, malah kesiram minyak," katanya.

Mukroni mengatakan batas waktu makan di tempat tidak menjamin seseorang aman dari penularan virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19. "Kita semua tahu, kalau penularan COVID-19 tidak mengenal jam, tapi detik," katanya.

Mukroni juga mengkritisi jam operasional pedagang warteg yang dibatasi hingga pukul 20.00 waktu setempat sebab tidak seluruh pedagang bisa memenuhi ketentuan tersebut.

"Warteg itu ada kapasitasnya, mulai dari yang luasannya kecil paling lima orang (kapasitas tampung), sampai yang sebesar yang bisa sampai menampung 50 pelanggan," ujarnya.

Warteg dengan kapasitas besar itu, kata Mukroni, akan sulit bila harus menyesuaikan jam operasional hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Mukroni menyarankan agar aturan seputar pembatasan waktu dalam operasional pedagang kecil selama PPKM dihapuskan.

"Kalau mau larang saja, atau tidak ada makan di tempat, hanya boleh pesan antar. Tidak perlu dibatasi waktu," katanya.

Atau bila perlu, kata Mukroni, pemerintah menutup tempat usaha warteg namun diikuti dengan pemberian subsidi untuk mengantisipasi kerugian usaha.

"Kalau mau menutup usaha, saya baca di media massa, bahwa Pemerintah Jepang membayar kompensasi hingga Rp 40 juta per pedagang karena usaha mereka ditutup selama pandemi. Karena pedagang ini pendapatan dari jualan, kalau mau kasih stimulus karena mereka kan ada yang kredit macet dan lainnya," katanya.

Salah satu ketentuan dalam aturan soal PPKM Level 4 dan Level 3 itu menyebutkan pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum seperti warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat. Maksimal pengunjung makan ditempat berjumlah tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

ANTARA

Baca juga: Kata Pengusaha Restoran Soal Aturan Makan di Tempat 20 Menit Saat PPKM

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus